Begini Cara Itjen Kominfo Kawal 17 Program Prioritas

: Irjen Kominf Arief Tri Hardiyanto (Humas Kominfo)


Oleh Wahyu Sudoyo, Selasa, 27 Februari 2024 | 09:37 WIB - Redaktur: Untung S - 192


Jakarta, InfoPublik – Dalam melaksanakan pengawasan internal terhadap 17 Program Prioritas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Inspektorat Jenderal Kominfo menerapkan empat pilar pengawasan, yaitu peningkatan governance system, pengawalan program kerja, peningkatan kontribusi fiskal maupun pengamanan aset.

“Kami memastikan supaya program-program prioritas Kominfo di tahun ini yang dilaksanakan oleh unit-unit Eselon I itu bisa kami kawal, dan memastikan dari segi output atau outcome-nya bisa tercapai dari segi pengelolaan, keuangan, dan juga akuntabel,” jelasnya Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kominfo, Arief Tri Hardiyanto, dalam keterangannya, seperti dikutip pada Senin (26/2/2024).

Menurut Irjen Arief, peningkatan sistem pemerintahan dilakukan melalui asistensi, monitoring, dan evaluasi manajemen risiko, asistensi dan penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Pendampingan. 

“Selain itu, Itjen Kementerian Kominfo juga melakuan  monitoring, dan evaluasi AKIP, asistensi, monitoring, dan penilalan pembangunan Zona Integritas, pendampingan, monitoring, dan evaluasi penerapan Reformasi Birokrasi, serta asistensi dan penilaian pada Kapabilitas APIP/ACM,” jelasnya.

Irjen Arief mengatakan, dalam pengawalan program kerja, pihaknya selalu melakukan reviu, monitoring, evaluasi dan pendampingan program prioritas dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), audit kinerja, pendampingan dan pemeriksaan yang bersifat khusus atau audit dengan tujuan tertentu (ADTT) atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

“Ada juga gelar pengawasan, urusan pemerintahan konkuren, pengendalian gratifikasi, dan penanganan benturan kepentingan hingga inspeksi umum,” tuturnya.

Sedangkan untuk peningkatan kontribusi fiskal, Itjen Kementerian Kominfo memberikan pendampingan dan reviu laporan keuangan, audit pelaksanaan anggaran, reviu revisi anggaran, reviu rekcana kerja anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-K/L) dan reviu rancangan rencana kerja.

Pilar pengawasan aset tersebut mencakup evaluasi, dan reviu pengelolaan barang milik negara (BMN), reviu Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN), pendampingan, audit, reviu, monitoring dan evaluasi pengadaan barang dan jasa, probity audit, serta evaluasi Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN), dan reviu Penyerapan Anggaran dan Pengadaan Barang dan Jasa PAPBJ.

“Pengawasan internal merupakan kegiatan independen dan objektif untuk memperbaiki operasional organisasi,” jelas Arief Tri Hardiyanto

Dia menjelaskan, saat ini Kementerian Kominfo tengah menjalankan program prioritas antara lain Pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G lastmile dan BTS 4G Papua dan Papua Barat, Peluncuran Satelit SATRIA-1, Penyediaan Akses Internet, Operational and Maintanance Palapa Ring, dan Operational Maintenance penyediaan kapasitas satelit.

Selanjutnya, Pengembangan Laboratorium Uji Perangkat Telekomunikasi, Farming dan Refarming Spektrum Frekuensi Radio, Digitalisasi Penyiaran, Penyelenggaraan Layanan Publik Bidang Postelsiar, Pengembangan Jaringan Fixed dan Mobile Broadband.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga melaksanakan Program Prioritas Beasiswa S2/S3, Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Tinggi Multi Media (STMM), Pelatihan dan Sertifikasi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Kominfo, Penyelenggaraan Sarana Pendididkan Tinggi STMM, Penyediaan talenta digital melalui Program Digital Talent Scholarship, Pembangunan Pusat Data Nasional, Pengendalian Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik serta Penanganan dan Penanggulangan Konten Negatif. 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Sabtu, 9 Maret 2024 | 06:53 WIB
Utilisasi Satelit Satria-1 Dipastikan Terus Meningkat