- Oleh Wandi
- Kamis, 21 November 2024 | 20:13 WIB
: Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur dalam rapat daring Koordinasi Sertifikasi Wakaf Tahun 2024. /Foto Istimewa/Humas Kemenag
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan sebanyak 30 ribu tanah wakaf mendapat sertifikat di 2024. Target ini bertambah dari tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 25 ribu tanah wakaf.
Untuk mencapai target tersebut, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf akan menjaring data tanah wakaf yang akan disertifikasi melalui proses digital. Setelah itu, akan dilakukan koordinasi dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi dan penyiapan dokumen.
“Bukti otentik itu penting. Pencatatan sertifikat itu kuat jika terjadi permasalahan dalam proses di BPN,” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur dalam rapat daring Koordinasi Sertifikasi Wakaf Tahun 2024, sebagaimana dilansir Kemenag, Jumat (2/2/2024).
Waryono menegaskan, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota perlu menyiapkan daftar dan dokumen tanah wakaf yang akan diajukan kepada BPN terkait pelaksanaan sertifikasi. Selanjutnya, Kanwil Kemenag dapat berkoordinasi dengan Kanwil BPN.
“Mohon identifikasi lagi oleh Kanwil dan daerah terkait aset wakaf kita. Berupa apa, digunakan untuk apa, siapa nazirnya, dan mauquf 'alaihnya untuk apa,” ucap Waryono.
Kemenag juga akan membagi dua tahap pengajuan sertifikasi pada Februari dan Juni. Kemudian, proses penjaringan dilakukan di pertengahan tahap, diikuti koordinasi dengan pihak strategis seperti Kanwil BPN, Dewan Masjid Indonesia, Pesantren, Madrasah, Ormas Islam, dan lembaga perwakafan.
Dasar hukum yang digunakan dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf ini adalah Instruksi Menteri ATR No. 1/INS/II/2018 tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Tempat Peribadatan Di Seluruh Indonesia, Instruksi Menteri ATR No. 1/INS/II/2018 tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia, Surat Edaran Nomor 1/SE/III/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia.
“Banyak sekali masalah sosial yang bisa ditangani lewat wakaf, jika wakaf tersebut produktif. Jadi kami tekankan, wakaf tidak berhenti hanya pada dokumen dan pengamanan saja, tapi berlanjut pada produktifitas wakafnya,” ungkap Waryono.
Pada 2023, Kemenag telah menyertifikasi sekitar 31.800 lokasi tanah wakaf. Salah satu faktor pendukungnya adalah partisipasi publik berbasis organisasi.