- Oleh MC KOTA PADANG
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:45 WIB
: Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Maluku Tahun 2024 di Hotel Santika Premiere Ambon, Rabu (14/8/2024)
Oleh MC PROV MALUKU, Kamis, 15 Agustus 2024 | 17:20 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 240
Ambon, InfoPublik - Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Maluku, Syuryadi Sabirin, secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Maluku Tahun 2024 di Hotel Santika Premiere Ambon, Rabu (14/8/2024).
Rapat ini merupakan langkah penting dalam mengharmonisasi kebijakan pertanahan di Maluku, terutama dalam rangka mengimplementasikan Perpres 62 Tahun 2023.
Rapat ini mengusung tema “Harmonisasi Kebijakan Pemerintah Dalam Upaya Implementasi Perpres 62 Tahun 2023, dengan Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor untuk Kemakmuran Masyarakat Maluku”.
Fokus utama dalam rapat ini adalah memastikan koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melaksanakan reforma agraria yang berkeadilan.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku, Fransiska Ganggas, Forkopimda Provinsi Maluku, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, serta pejabat terkait lainnya dari BPN.
Fransiska Ganggas menjelaskan, rapat ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara semua pihak terkait dalam Gugus Tugas Reforma Agraria.
"Koordinasi ini sangat penting, terutama untuk memastikan legalitas aset masyarakat guna mencapai pemerataan ekonomi," ungkap Ganggas.
Pada kesempatan yang sama, Syuryadi Sabirin menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penataan ulang kepemilikan tanah.
"Tanah adalah sumber daya yang terbatas, sementara jumlah penduduk terus bertambah. Penataan tanah yang baik adalah kunci untuk menjaga kestabilan sosial dan ekonomi di masa depan," kata Sabirin.
Dia juga menyebutkan bahwa penataan tanah ini memiliki dampak ekonomi yang signifikan, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil yang selama ini kesulitan mendapatkan akses permodalan.
"Dengan adanya sertifikasi tanah, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan akses permodalan dan mendorong investasi di daerah mereka," tambahnya.
Sabirin menutup rapat dengan harapan agar sinergi antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan ATR/BPN dapat terus ditingkatkan.
"Ini adalah langkah awal kita untuk memastikan penataan pertanahan yang adil dan berkelanjutan di Maluku," tutupnya. (MC Prov Maluku)