Jakarta, InfoPublik – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, resmi merilis Surat Edaran Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Etika Kecerdasan Artifisial sebagai bentuk respon terhadap pesatnya pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial intelligence (AI) dalam kehidupan sehari-hari.
“Pada 19 Desember 2023 Saya telah mendatangani SE Menkominfo Nomor 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial,” ujar Menteri Budi Arie dalam Konferensi Pers Penerbitan Surat Edaran terkait Artificial Intelligence (AI) di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Jumat (22/12/2023).
Menurut Menkominfo, utilisasi AI pada saat ini membawa nilai ekonomi yang signifikan, dalam hal ini, nilai pasar global AI pada 2023 tercatat mencapai US$142,3 miliar (sekitar Rp2.199 triliun).
Nilai ekonomi AI di ASEAN pada 2030 diperkiraan berkontribusi pada produk domestik bruto (PDB) ASEAN hingga US$1 triliun (sekitar Rp15,455 kuadraliun), di mana US$366 miliar (sekitar Rp5.656 triliun) di antaranya adalah kontribusi dari Indonesia.
“Indonesia sendiri pada 2021 tercatat sebanyak 26,7 juta tenaga kerja mamafaatkan AI dalam melakukan pekerjaannya,” tuturnya.
Di sisi lain, lanjut Budi Arie Setiadi, kehadiran AI juga membawa berbagai tantangan mulai dari bias, halusinasi AI, misinformasi, hingga ancaman hilangnya beberapa sektor pekerjaan akibat otomasi AI.
Oleh karena itu diperlukan upaya tata kelola AI agar pemanfaatannya dapat dilakukan secara aman dan produktif.
Tata Kelola melalui surat edaran ini ditujukkan kepada pelaku usaha, aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial, dan para penyelenggaraan sistem elektronik lingkup publik dan privat.
“Kami harapkan para pihak tersebut dapat menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI pada kegiatannya, secara khusus dalam membuat dan merumuskan kebijakan internal mengenai data dan etika internal kecerdasan artifisial,” jelas Menkominfo.
Lebih lanjut Menteri Budi Arie mengatakan, beberapa kebijakan dalam surat edaran itu di antaranya adalah sebagai berikut.
Pertama, menjelaskan tentang nilai etika AI yang meliputi inklusivitas, aksepbilitas, keamanan, kemanusiaan serta kredibilitas dan akuntabilitas.
Kedua, menjelaskan bagaimana para pihak yang dituju dalam surat edaran ini melaksanakan nilai etika melalui antara lain:
1. Penyelenggaraan sebagai pendukung aktivitas manusia khususnya untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan.
2. Penyelenggaraan yang menjaga privasi dan data sehingga tidak ada individu yang dirugikan.
3. Pengawasan pemanfaatan AI untuk mencegah penyalahgunaan oleh pemerintah penyelenggara dan pengguna.
4 Tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan AI, yang menyampaikan bagaimana para pihak yang dituju salam surat edaran ini mewujudkan tanggung jawab pengembangan dan pemanfaatan AI dengan:
Memastikan AI tidak diselenggarakan sebagai penentu kebijakan dan atau pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan
Memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis kecerdasan artifisial oleh pengembang untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan
5, Memperhatikan manajemen resiko dan manajemen krisis dalam pengembangan AI
“Surat edaran ini tidak bersifat mengikat secara hukum, melainkan sebagai pedoman sehingga pengembangan dan pemanfaatan Ai tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),” tegas Menkominfo Budi Arie.
Dia juga memastikan dalam waktu dekat Kementerian Kominfo akan mulai melakukan langkah-langkah penyiapan regulasi AI yang bersifat mengikat secara hukum.
“Melalui regulasi tersebut kami harapkan dapat menghadirkan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengembangan serta mendukung pengembangan ekosistem AI nasional,” pungkas Menkominfo.
Turut hadir dalam acara ini Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria dan Staf Khusus Menkominfo Sugiharto