Indonesia Komitmen Wujudkan Perlindungan Bayi dan Anak

: Ilustrasi Kemenkes/Foto: Kemenkes


Oleh Putri, Jumat, 27 Oktober 2023 | 13:08 WIB - Redaktur: Untung S - 43


Jakarta, InfoPublik – Penambahan antigen baru ke dalam program imunisasi rutin nasional, merupakan wujud komitmen pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada semua warga negara.

Khususnya pada bayi dan anak dari penularan PD3I yang berakibat pada kecacatan dan kematian. Tiga jenis imunisasi antara lain PCV (Pneumokokus Konjugasi), RV (Rotavirus), HPV (Human Papillomavirus), dan IPV 2 (Inactivated Poliovirus Vaccine).

Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Prima Yosephines mengatakan sebagaimana yang diamanatkan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh imunisasi sesuai dengan ketentuan untuk mencegah terjadinya penyakit yang dapat dihindari melalui imunisasi.

“Diharapkan upaya itu mendapatkan dukungan yang luas dari seluruh masyarakat utamanya dari orang tua agar memberikan buah hatinya imunisasi rutin lengkap sesuai ketentuan,” kata Prima melalui keterangan resminya Jumat (27/10/2023).

Dengan begitu, cakupan imunisasi rutin lengkap bisa semakin meningkat dan merata, tujuan imunisasi yakni terbentuknya kekebalan individu, kekebalan kelompok dan kekebalan lintas kelompok dapat tercapai.

Wakil Ketua Komisi Nasional PP Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Dr. Toto menyatakan bahwa empat antigen baru tersebut aman. Efek samping yang ditimbulkan pun cenderung ringan dan masih dapat dikendalikan.

“Imunisasi Rotavirus misalnya Dr. Toto mengatakan saat ini sudah banyak negara didunia yang memasukkannya dalam program imunisasi nasional dan data surveilans pasca lisensi mengenai profil keamanan vaksin,” kata Dr. Toto.

Pada setiap manufaktur vaksin menunjukkan bahwa tidak terdapat masalah keamanan yang serius juga keamanan vaksin rotavirus secara rutin ditelaah oleh Global Advisory Committee for Vaccine Safety (GACVS).

Begitu juga dengan imunisasi JE, kata Dr. Toto tidak terdapat laporan KIPI yang serius hanya merasakan nyeri (21,1 persen subjek) dan bengkak ringan (14,1 persen subjek) pada 30 menit pasca vaksin. Selain itu kemerahan (15,8 persen subjek) dan demam (0,8 persensubjek) pada 24 jam pasca vaksinasi.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Putri
  • Jumat, 22 November 2024 | 09:48 WIB
Kemenkes Minta Perkuat Pengawasan pada Distribusi Antibiotik
  • Oleh Putri
  • Kamis, 21 November 2024 | 15:39 WIB
Pemerintah Fokus Percepat Penanganan Dampak Erupsi Gunung Lewotobi