Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Terus Awasi Cerobong Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit

: Foto Ilustrasi/Dok. Pemprov DKI Jakarta


Oleh G. Suranto, Rabu, 4 Oktober 2023 | 11:46 WIB - Redaktur: Untung S - 118


Jakarta, InfoPublik - Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi paksaan pemerintah kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit, PT BKP, yang berlokasi di Jakarta Utara, pada Selasa (3/10/2023). Sanksi itu dikeluarkan karena PT BKP tidak taat dalam memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak pada cerobongnya.

Pemberian sanksi tersebut didasari dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0127/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. Dalam surat itu, PT BKP diperintahkan untuk memperbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak.

Dalam sebulan terakhir, DLH Provinsi DKI Jakarta sudah dua kali menindaklanjuti pemberian sanksi kepada perusahaan pengelohan sawit dan mengecek langsung ke lokasi perusahaan tersebut. Ia menyebut, DLH Provinsi DKI Jakarta menerima laporan bahwa perusahaan itu telah melakukan pengukuran emisi cerobong secara mandiri oleh pihak swasta dalam periode berbeda, dengan hasil memenuhi baku mutu untuk seluruh parameter. Namun, hasil tersebut perlu dibuktikan kembali dengan legal sampling.

Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, dari hasil legal sampling, pihaknya menemukan pelanggaran yang berpotensi berdampak pada pencemaran udara di Jakarta. “PT BKP memiliki tiga unit boiler dengan satu cerobong dan telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi baku mutu untuk parameter Sulfur Dioksida (SO2) dan Partikulat pada cerobong boiler berbahan bakar batu bara. Kalau masih tidak sesuai standar baku mutu, kita akan naikkan sanksinya,” kata Asep dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Sebagai tindak lanjut, Asep juga menyampaikan bahwa jajaran Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi DKI Jakarta diterjunkan untuk melakukan legal sampling pada cerobong boiler perusahaan tersebut dari tanggal 3 hingga 7 Oktober 2023. Selain itu, pihaknya juga terus memantau perusahaan-perusahaan lainnya yang berpotensi mencemari udara Jakarta.

"Tim DLH Provinsi DKI Jakarta sudah sejak lama memantau aktivitas emisi tidak bergerak pada cerobong-cerobong perusahaan. Jika ada yang tidak memenuhi baku mutu, langsung ditindak tegas. Jika perusahaan itu sudah menaati aturan dan taat, kami juga akan apresiasi dan umumkan kembali kepada publik,” tutur Asep.

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:56 WIB
DLH DKI Jakarta Siapkan Ribuan Personel Kebersihan selama Pelantikan Presiden
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Selasa, 30 Juli 2024 | 11:52 WIB
Pengembangan BRT di Cekungan Bandung: Solusi Mengurai Kemacetan dan Polusi
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 6 Maret 2024 | 17:47 WIB
DKI Jakarta Berhasil Raih Piala Adipura
  • Oleh G. Suranto
  • Sabtu, 4 November 2023 | 07:04 WIB
Pemprov DKI Lanjutkan Uji Emisi tanpa Sanksi Denda
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Kamis, 26 Oktober 2023 | 06:01 WIB
Bantu Atasi Polusi Udara, Hubla Lakukan Uji Emisi Kendaraan Operasional