Bantu Atasi Polusi Udara, Hubla Lakukan Uji Emisi Kendaraan Operasional

: Uji emisi kendaraan operasional Hubla/Foto: Hubla Kemenhub


Oleh Dian Thenniarti, Kamis, 26 Oktober 2023 | 06:01 WIB - Redaktur: Untung S - 101


Jakarta, InfoPublik - Polusi udara yang semakin memburuk salah satu sebabnya adalah karena semakin banyaknya kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan, khususnya wilayah DKI Jakarta. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaksanakan uji emisi kendaraan dinas kantor pusat di Jakarta.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan mengatakan, kegiatan tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi peningkatan polusi udara yang semakin memburuk, yaitu dengan menerapkan kebijakan baru bagi pemiliki kendaraan bermotor. Kebijakan baru tersebut merupakan uji emisi yang diterapkan pada kendaraan bermotor roda dua, empat, maupun enam.

"Uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. Uji emisi kendaraan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Lollan pada Rabu (25/10/2023).

Diketahui sebanyak 115 kendaraan dinas operasional yang terdiri dari delapan roda enam, 61 roda empat, dan 46 roda dua dilakukan uji emisi selama dua hari sejak Rabu, 25 Oktober hingga Kamis, 26 Oktober 2023. Kegiatan uji emisi terhadap kendaraan dinas kantor tersebut merupakan salah satu bentuk kontribusi pemerintah dalam upaya pengendalian pencemaran udara.

"Melewati uji emisi berarti membantu mengurangi emisi gas berbahaya yang keluar dari knalpot kendaraan bermotor," ucapnya.

Pengujian perlu dilakukan dengan peraturan yang berlaku dan memiliki persyaratan khusus untuk beberapa jenis kendaraan agar dapat lulus sesuai dengan standarnya. Adapun kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.8 tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O dan Kategori L yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.

Lollan menyampaikan harapannya agar dengan adanya kegiatan tersebut dapat mengukur kadar emisi gas berbahaya yang dibuang melalui knalpot kendaraan bermotor, seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), oksida nitrogen (NOx), dan partikulat (jika kendaraan diesel) yang nantinya akan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.

"Jika masih ada kendaraan dinas kantor pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang belum dilakukan uji emisi, maka secepatnya segera dilakukan uji emisi untuk menjaga kualitas udara yang lebih baik, melindungi kesehatan masyarakat, dan melestarikan lingkungan," tegasnya.

 

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Dian Thenniarti
  • Kamis, 17 Oktober 2024 | 05:52 WIB
Antisipasi Gempa Megathrust: Kemenhub Gelar FGD Mitigasi Aspek Kenavigasian
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Kamis, 17 Oktober 2024 | 06:09 WIB
Menhub Sambut Baik Jalan Tol Indrapura-Kisaran untuk Tingkatkan Arus Logistik
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Kamis, 17 Oktober 2024 | 07:53 WIB
Peluncuran Armada Micro Bus BTS di Palembang, Solusi Kemacetan dan Polusi Kota
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Kamis, 17 Oktober 2024 | 07:56 WIB
Stasiun Pondok Rajeg Siap Beroperasi, Didukung Akses Angkutan Terintegrasi
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 16 Oktober 2024 | 17:40 WIB
Kemnaker Perkuat Peran LPKS untuk Tingkatkan Kompetensi SDM Indonesia
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 16 Oktober 2024 | 17:39 WIB
10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Reformasi Birokrasi di Indonesia Naik Signifikan
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 16 Oktober 2024 | 05:47 WIB
Presiden Jokowi Resmikan Stadion Utama Sumut Berstandar Internasional di Deli Serdang
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 16 Oktober 2024 | 05:52 WIB
Gedung Amanah Resmi Dibuka Jokowi, Fasilitas Inovatif untuk Generasi Muda Aceh