- Oleh Putri
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 10:17 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
: Uji Publik turunan peraturan Undang-undang Nomor 17 tentang Kesehatan membahas substansi pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum pada Kamis (21/9/2023)/Foto: Dok Kemenkes
Jakarta, InfoPublik – Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Yuliastuti Saripawan mengatakan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum ditunjukkan untuk memperoleh fakta dan temuan yang dapat digunakan sebagai dasar dalam memberikan keterangan ahli.
Sehingga, kata Yuliastuti dapat digunakan sebagai bahan informasi yang dibutuhkan mengenai tubuh manusia atau benda yang berasal atau diduga berasal dari tubuh manusia.
Hal tersebut disampaikannya saat Uji Publik turunan peraturan Undang-undang Nomor 17 tentang Kesehatan membahas substansi pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum pada Kamis (21/9/2023).
“Ketentuan pelaksanaan bedah mayat klinis, bedah mayat forensik dan atau pemeriksaan laboratorium dan autopsi virtual pasca kematian harus dilakukan dengan persetujuan keluarga atau pasien semasa hidupnya,” kata Yuliastuti.
Dalam rangka Pelaksanaan upaya penentuan sebab kematian dapat dipadukan dengan penelitian, pendidikan dan pelatihan, termasuk bedah mayat anatomis dan atau bedah mayat klinis.
Untuk kepentingan penegakan hukum dan administratif kependudukan, setiap orang yang mati harus diupayakan untuk diketahui sebab kematian dan identitasnya yang dilakukan sesuai dengan standar.
Pada bedah mayat klinis dilakukan pemeriksaan dengan pembedahan terhadap mayat untuk mengetahui dengan pasti penyakit atau kelainan yang menjadi sebab kematian.
“Sedangkan pada bedah mayat anatomis merupakan pemeriksaan bedah mayat dalam rangka pendidikan anatomi manusia dengan tujuan akhir untuk mengetahui penyebab kematian,” kata Yuliastuti.
Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum didasarkan pada pernyataan yang menyatakan bahwa Setiap Orang berhak mendapatkan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum.
Sehingga Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, termasuk juga menyediakan anggaran pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum.