Jakarta, InfoPublik – Hubungan Masyarakat (Humas) Pemerintah Daerah (Pemda) diajak untuk menggunakan media play on demand and broadcast (Podcast) dalam menyampaikan informasi ke masyarakat, sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.
“Pemenuhan hak atas informasi (dalam Pasal 28 F UUD NRI 1945) ini dapat menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, di antaranya melalui Podcast,” ujar Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Direktur TKKKP) Kominfo, Hasyim Gautama, dalam Bimbingan Teknis Kiat Sukses Mengelola Podcas di Surabaya, Provinsi Jawa Timur, pada Rabu (20/9/2023).
Turut hadir sebagai narasumber di acara itu Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur Sherlita Ratna Dewi Agustin, Produsen Podkabs (Podcast Kabinet dan Sekretariat Kabinet) Sherin Novira Dewi Afianty, Sub Koordinator Media Publik Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur Lenny Martarina.
Direktur TKKKP Hasyim mengatakan, di era teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang pesat dewasa ini, media penyampaian informasi kepada masyarakat semakin beragam jenisnya, termasuk podcast.
Minat masyarakat terhadap berbagai jenis media baru itu juga semakin meningkat dari waktu ke waktu, sehingga Humas Pemeritah, termasuk Pemda, sebagai pelayan infomasi publik harus mampu beradaptasi untuk menggunakannya sebagai sarana penyampaian informasi.
“Sebagai pelayan informasi publik, kita harus dapat beradaptasi dengan berbagai jenis media yang diminati masyarakat sekarang ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut Hasyim Gautama menuturkan, lembaga riset menunjukkan bahwa tren podcast dari tahun ke tahun semakin naik, dengan terbesar pemirsanya kelompok generasi Z.
Sebab, konten-konten di media itu biasanya cukup menarik model diskusi yang disajikan secara santai.
“Program pemerintah daerah, pemerintah pusat coba kontennya itu dibuat santai bisa jadi dengan cara-cara begitu masyarakat itu bisa lebih ngeh (paham). Pernah kita juga melakukan di tahun kemarin waktu G20 kita menyampaikan (informasi) dengan model Stand Up Comedy eh ternyata bisa mendongkrak walau tidak begitu banyak,” tutur Direktur TKKKP Kominfo.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo (Kadiskominfo) Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, mengatakan, media podcast sangat menarik karena pembuatannya relatif mudah dibuat dan tidak perlu izin seperti radio atau televisi yang dikola pemerintah.
Namun dalam pelaksanaannya terdapat tantangan lain, khususnya dalam menjaga kesinambungan podcast agar tetap menarik minat pemirsa.
“Sehingga kami di Provinsi Jawa Timur tidak mudah-mudah amat dalam mengelola podcast ini terkendala banyak hal. Tapi nanti kita bisa sharing bagaimana kendala-kendala ini bisa diatasi,” tutur Sherlita.
Menurut Kadiskominfo Provinsi Jawa Timur, podcast menjadi salah satu dari sekian media sosial yang akan di gunakan sebagai corong pemerintah untuk menyampaikan berbagai program kegiatan yang ada.
Media sosial juga dinilai bisa menjadi alat menunjukkan kinerja positif Pemda yang harus diketahui seluruh masyarakat.
“Program kegiatan pemerintah yang dalam kewenangan kita perlu untuk disampaikan (di media sosial) termasuk juga temen-temen di Kementerian dan Lembaga,” tandas Sherlita.