Kemkomdigi Tegaskan Larangan Rekam Sembarangan di Ruang Publik Tak Berlaku bagi Kerja Jurnalistik

Kemkomdigi Tegaskan Larangan Rekam Sembarangan di Ruang Publik Tak Berlaku bagi Kerja Jurnalistik

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi Fifi Aleyda Yahya mengatakan pernyataan tersebut berkaitan dengan pentingnya menghormati hak privasi seseorang ketika berada di ruang publik, terutama ketika seseorang direkam tanpa izin dan hasil rekaman tersebut kemudian dipublikasikan sebagai konten. (Foto: Agus Siswanto/InfoPublik)