KLHK dan MA Sinergi Perkuat Perlindungan Hukum LHK

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 22 Maret 2023 | 22:07 WIB - Redaktur: Untung S - 271


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan  Mahkamah Agung (MA), sepakat bersinergi untuk memperkuat perlindungan Hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) Indonesia.

Sinergi itu diujudkan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, di Gedung MA, Jakarta.

“Nota Kesepahaman itu dimaksudkan untuk menjadi dasar pelaksanaan koordinasi antara kedua lembaga dalam mendukung upaya perlindungan LHK dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan serta aktualisasi hak masyarakat sesuai mandat konstitusi,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK), Siti Nurbaya, dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik pada Rabu (22/3/2023).

Menteri LHK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua Mahkamah Agung yang telah mendorong terwujudnya kesepakatan antara KLHK fan MA.

Kerja sama antar lembaga itu diharapkan bisa mewujudkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, serta dapat melindungi generasi saat ini dan generasi yang akan datang.

“Dengan mempertimbangkan berbagai aspek lingkungan hidup yang terjadi di dalam negeri maupun perkembangan yang begitu cepat di luar negeri, maka sangat tepat dilakukan kerja sama itu dalam upaya peningkatan kapasitas,” kata Siti Nurbaya.

Menurut Menteri LHK, dengan kerja sama itu, para hakim dapat memeroleh pemahaman dan memperbarui (updating) hal-hal teknis lingkungan hidup dan kehutanan, dan aparat KLHK juga dapat memperoleh berbagai aspek judisial yang sangat diperlukan.

Oleh karena itu, kerja sama itu akan difokuskan pada peningkatan jumlah hakim lingkungan serta updating perkembangan lingkungan hidup dan kehutanan di dalam negeri maupun di luar negeri.

"Berbagai aspek teknis lingkungan serta aspek hukum lingkungan akan dibahas dan diperdalam melalui nota kesepahaman antara lain perubahan iklim termasuk NDC, FoLU Net Sink, blue carbon dan climate justice, penurunan keanekaragaman hayati, pencemaran lingkungan, pengukuhan dan tata batas kawasan hutan, perhutanan sosial, pengelolaan limbah berbahaya dan beracun, pengelolaan sampah serta ekonomi sirkuler, serta ecological justice; antara lain menjadi topik teknis dalam ruang lingkup bahasan dan kegiatan yang akan dilakukan," jelas Menteri Siti.

Ketua MA, M. Syarifuddin mengungkapkan pihaknya menyambut baik nota kesepahaman itu dalam rangka memperkuat kapasitas dalam perlindungan LHK.

Nota kesepahaman itu dinilai menjadi upaya konkrit menyelesaikan Peraturan MA mengenai Hukum Acara Lingkungan Hidup. Setelah peraturan ini selesai, akan dilakukan sosialisasi pada para hakim dan pencari keadilan.

“Hingga saat ini telah terdapat sekitar 1.400-an hakim lingkungan yang selanjutnya akan mendapat pencerahan terkait perlindungan lingkungan,” tutur dia.

Turut hadir dalam acara tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) KLHK Bambang Supriyanto, Plt. Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Ruandha A. Sugardiman, Ketua Kamar Pembinaan skaligus Ketua Pokja Lingkungan Hidup MA Takdir Rahmadi,  dan dimoderatori oleh Hakim Agung MA Nani Indrawati.

Foto: Biro Humas KLHK