:
Oleh Wahyu Sudoyo, Selasa, 21 Maret 2023 | 19:10 WIB - Redaktur: Untung S - 348
Jakarta, InfoPublik – Seorang tersangka penyelundup tiga ekor Kera Bekantan (Nasalis Larvatus) dengan kondisi satu ekor dalam keadaaan mati serta dua ekor Owa Jenggot Putih (Hylobates Albibarbis) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, berinisial ZH (23 tahun) diancam pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling besar Rp100 juta karena melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Berkas perkara pidana atas nama ZH, tersangka penyelundupan satwa liar dilindungi di Gorontalo telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Jumat, 17 Maret 2023. Selanjutnya, tersangka ZH beserta barang bukti akan segera diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” ujar Kepala Balai Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum LHK), Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik pada Selasa (21/3/2023).
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi mengatakan, kasus penyelundupan ini terkuak berkat adanya informasi dari masyarakat yang melihat satwa liar di dalam kandang yang dimuat dalam mobil minibus di Terminal Andalas, Kota Gorontalo.
Setelah mendapatkan laporan, tim Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah III Manado bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo menuju ke lokasi dan mengamankan satwa liar dilindungi tersebut.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh tim, satwa tersebut dititipkan di mobil minibus angkutan penumpang dari Desa Toboli Sulawesi Tengah ke Kota Gorontalo untuk diserahkan ke perwakilan travel di Kota Gorontalo dan direncanakan akan di bawa ke Kota Manado,” jelas Aswin.
Menurut Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar dilindungi ini.
Sebab, dua jenis satwa yang diamankan tersebut merupakan satwa endemik asal Pulau Kalimantan.
”Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lintas negara (transnational crime),” tegas dia.
Pendalaman kasus ini cukup beralasan, karena pada 22 Desember 2022 lalu, Gakkum LHK juga mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang membawa 16 ekor Kera Bekantan, 10 ekor Burung Kakak Tua Maluku, tiga ekor Burung Kakak Tua Koki, tiga ekor Burung Kakak Tua Putih, tiga ekor Burung Kakak Tua Jambul Kuning, dan satu ekor Burung Kakak Tua Raja di Pontianak, Kalimantan Barat.
Aswin juga mengatakan, penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Balai Gakkum LHK Sulawesi dalam menyelamatkan dan menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar dilindungi.
”Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, karena berdampak langsung terhadap kerusakan ekosistem. Kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas, pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan.” tandas Aswin.
Foto: Biro Humas KLHK