:
Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 15 Maret 2023 | 22:16 WIB - Redaktur: Untung S - 273
Jakarta, InfoPublik - Ada 45 unit alat dan perangkat telekomunikasi hasil penertiban Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas I Kupang Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen PPI Kominfo) di musnahkan di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Tujuan pemusnahan barang untuk memberi kepastian hukum. Sebelumnya juga telah dilakukan upaya penyadaran hukum, administrasi, dan untuk menghindari terulangnya perbuatan pelanggaran. Selain itu, agar barang tidak menumpuk, rusak atau hilang. Kita juga menjaga agar tidak dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Kepala Balmon SFR Kelas I Kupang, Mujiyo, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (15/3/2023).
Kegiatan pemusnahan dibuka Ketua Tim Penertiban Frekuensi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, Hasyim Fiater, mewakili Dirjen SDPPI Ismail secara daring.
Kepala Balmon SFR Kupang mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penertiban Balmon SFR Kupang pada periode 2001 – 2022.
Pemusnahan itu dilaksanakan dengan cara dibakar, sesuai dengan Peraturan Dirjen SDPPI Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembinaan, Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi dan atau Perangkat Telekomunikasi.
“Perangkat itu hasil penertiban dari 13 pemilik baik Kelompok Usaha Berbadan hukum dan perorangan karena semua tidak dilengkapi dengan izin penggunaan frekuensi radio,” jelas Mujiyo.
Menurut Kepala Balmon SFR Kupang, barang yang dimusnahkan terdiri atas 37 unit VHF/UHF Transceiver - HT, dua unit VHF Transceiver - Rig, dua unit HF Transceiver – SSB Allband, tiga unit Wireless Bluetooth dan satu unit Power Supply.
“Sebelum pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan proses pemeriksaan, klarifikasi, dan persetujuan dari pemiliki dengan surat pernyataan penyerahan barang di atas materai kepada negara melalui Balmon Kelas I Kupang untuk dimusnahkan,” jelas Mujiyo.
Pemusnahan barang hasil penertiban dihadiri Korwas PPNS, perwakilan Polda Nusa Tenggara Timur, Dandenpom Ix/ 1 Kupang, Ketua ORARI Daerah NTT, Ketua RAPI Daerah NTT, Lurah Kelurahan Kayu Putih – Kota Kupang II, dan pemiilik barang serta pekerja media massa.
Foto: Humas Kominfo