Menteri PPPA Gelar Rakor Lintas Sektor Bahas Perlindungan Anak

:


Oleh Dian Thenniarti, Selasa, 10 Januari 2023 | 20:35 WIB - Redaktur: Untung S - 204


Jakarta, InfoPublik – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan beberapa pihak terkait, menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas sektor terkait perlindungan anak, khususnya dalam pemenuhan hak korban kekerasan seksual.

Adapun rakor lintas sektor tersebut di gelar pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum dan terdakwa pelaku pemerkosaan 13 santri di Bandung, yaitu Herry Wirawan atau HW.

Rapat koordinasi perlindungan anak, terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh terpidana Herry Wirawan, merupakan mandat peraturan perundang-undangan, antara lain Pasal 94 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Pasal 73A UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 82 UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ketiga peraturan perundang-undangan itu menegaskan kembali tugas Menteri PPPA dalam melakukan koordinasi lintas sektor dengan lembaga terkait, serta melakukan koordinasi secara berkala dan berkelanjutan untuk mengefektifkan pencegahan dan penanganan anak korban kekerasan," ujar Menteri PPPA dalam keterangan resminya pada Selasa (10/1/2023).

Ia mengatakan bahwa melalui rapat koordinasi tersebut diharapkan akan ada diskusi sesuai tugas dan fungsi dari masing - masing lembaga, yang kemudian menghasilkan pembagian kerja siapa akan berbuat apa untuk menindaklanjuti upaya perlindungan anak dalam kasus ini, serta berfokus pada kepentingan terbaik korban. Sinergi dan kerja bersama dari lintas sektor akan sangat penting dilakukan dalam penanganan perkara ini.

"Kami menyampaikan apresiasi dari beberapa putusan perkara ini, ada yang menjadi tanggung jawab daripada pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkaitan dengan lelang aset, kemudian mengawal pelimpahan kepada korban dan anak korban, juga memberikan pendampingan bagi para korban. Kemudian berkaitan dengan restitusi, mudah - mudahan ini juga dapat dikawal sebaik - baiknya oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk memberikan kepentingan yang terbaik bagi korban," ucap Menteri PPPA.

Pada 8 Desember 2022, MA menolak permohonan kasasi JPU dan Terdakwa serta menguatkan putusan pengadilan di tingkat Banding No.86/PID.SUS/2022/PT BDG 4 April 2022 yang telah memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung No.989/Pid.Sus/ 2022/PN.Bdg 15 Februari 2022, dengan putusan antara lain:

(1) Menghukum terdakwa dengan pidana mati;
(2) Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
(3) Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede, dengan perincian sebagai berikut: 331 juta dari 350 juta rupiah untuk 12 korban Anak dan anak korban anak;
(4) Menetapkan sembilan orang anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat; dan
(5) Merampas harta kekayaan/aset terdakwa berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam yayasan, serta asset lainnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N. Mulyana, mengatakan pihaknya belum menerima putusan resmi dari MA, sehingga pihaknya baru akan mempelajari secara seksama dan komprehensif terkait amar putusan, dan melaksanakan eksekusinya setelah menerima putusan resmi dari MA.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak MA, namun sampai saat ini kami belum menerima putusan resminya, dengan dasar itulah kami tetap mendasarkan pada putusan pengadilan tinggi tersebut, yang pada saat itu putusannya hampir sama dengan MA," ujar Asep.

Dalam paparannya, ia menjelaskan beberapa poin dalam putusan tersebut diantaranya, pada penetapan sembilan orang anak dari para korban dan para anak korban yang diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari keluarga masing - masing, dan selanjutnya dapat dilakukan evaluasi secara berkala.

Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing.

Kemudian terkait perampasan harta kekayaan/aset terdakwa, akan dilakukan penjualan lelang dan hasilnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk dapat dipergunakan untuk keberlangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.

Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang hadir melalui virtual menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti beberapa putusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia juga mengungkapkan harapannya dari kasus ini agar dapat menjadi sebuah preseden agar negara tidak ragu - ragu memberikan hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan terhadap anak.

"Kami siap menindaklanjuti urusan lelang asetnya dan dikembalikan lagi oleh sebuah program kepada mereka. Kami juga siapkan sistem untuk menampung membersamai anak - anak dari korban ini. Selanjutnya kami juga siap mengembalikan nama baik institusi pendidikan sekolah berbasis agama. Tentu butuh kerja bersama, sehingga saya sangat apresiasi rapat kerja ini agar menghasilkan keputusan – keputusan yang maksimal," kata Ridwan.

Sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut, akan dibentuk kelompok kerja atau satuan tugas atau tim koordinasi yang akan menindaklanjuti penanganan kasus ini, khususnya dalam upaya perlindungan khusus anak. Adapun tim ini akan diketuai oleh Wakil Kepala Kejati Jawa Barat, Didi Suhardi.

Foto: Kemen PPPA