Anggaran Kemenkes 2023, Fokus Tingkatkan Layanan Kesehatan

:


Oleh Putri, Jumat, 2 Desember 2022 | 06:56 WIB - Redaktur: Untung S - 743


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 2023 mendatang akan fokus pada peningkatan kualitas layanan kesehatan. Itu tercermin dalam fokus Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2023.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan prioritas di Kemenkes sudah bergeser, yang tadinya penanganan pandemi COVID-19, sekarang kembali kualitas layanan kesehatan masyarakat.

“Anggaran Kemenkes terbagi menjadi enam prioritas yang sejalan dengan transformasi kesehatan yang saat ini sedang diusung oleh Kemenkes,” kata Menkes Budi saat konferensi pers di Istana Negara, Kamis (1/12/2022).

Prioritas pertama lanjut Menkes, pada program yang sifatnya promotif preventif seperti revitalisasi puskesmas, posyandu. Salah satu prioritas Kemenkes yaitu menjaga agar masyarakat tetap sehat bukan mengobati orang sakit.

Prioritas yang kedua, melalui restrukturisasi dari rumah sakit di seluruh indonesia dengan bersinergi dengan pemerintah daerah, dan Institusi lain yang memiliki pelayanan rumah sakit seperti TNI dan POLRI.

“Khususnya ke penyakit yang burden of disease-nya yang menyebabkan kematian dan biaya paling tinggi, yaitu jantung stroke, dan kanker,” kata Menkes Budi.

Prioritas ketiga membangun sistem ketahanan kesehatan dengan bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk membangun industri kesehatan. Tujuannya mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, terutama dalam bersiap menghadapi pandemi.

Prioritas keempat melalui pengembangan kecukupan sumber daya manusia kesehatan, termasuk bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama untuk memastikan tenaga kesehatan khususnya dokter, dan dokter spesialis cukup.

Salah satunya melalui program pemberian beasiswa pendidikan kedokteran yang lebih banyak. Prioritas kelima dengan memperbaiki sistem pembiayaan kesehatan untuk menjamin pembiayaan kesehatan yang tersedia, cukup, berkelanjutan, dan dengan alokasi yang adil, termasuk juga Pembiayan PBI JKN.

Prioritas keenam lanjut Menkes Budi, dengan menjadikan program kesehatan masa depan berbasis bioteknologi, information teknologi, artificial intelegent, dan semua teknologi kesehatan baru.

Ia menuturkan dalam tiga tahun terkahir, secara nominal anggaran Kemenkes mengalami penurunan, namun tidak mengurangi esensi dan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat. Hal itu merupakan cerminan anggaran tepat guna.

Kemenkes melakukan integrasi dengan kementerian/lembaga lain. Contohnya posyandu, bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa.

“Agar revitalisasi posyandu khususnya untuk memberikan layanan kesehatan ke masyarakat tidak semuanya anggarannya dari kita, tapi diintegrasikan dengan anggaran kementerian desa, dalam negeri dalam bentuk APBD, APBS” jelas Menkes Budi.

APBN Kemenkes pada 2023 mencapai Rp85,5 triliun dari Rp178,7 triliun total anggaran kesehatan, atau sebesar 47,8 persen. Di dalamnya termasuk anggaran untuk pembayaran iuran JKN bagi 96,8 juta jiwa peserta PBI sebesar Rp46,5 triliun.

Rincian anggaran Kesehatan dimaksud meliputi:

Rp5,9 triliun (7,0 persen) untuk Transformasi Layanan Primer

Rp18,4 triliun (21,5 persen)untuk Transformasi Layanan Rujukan

Rp1,4 triliun (1,6 persen) untuk Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan

Rp46,6 triliun (54,5 persen) untuk Transformasi Pembiayaan Kesehatan

Rp3,8 triliun (4,4 persen) untuk Transformasi SDM Kesehatan

Rp0,5 triliun (0,5 persen) untuk Transformasi Teknologi Kesehatan

Rp8,9 triliun (10,4 persen) untuk kegiatan rutin dan dukungan manajemen.

Kemenkes juga berperan dalam menentukan pemanfaatan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Bidang Kesehatan Tahun 2023 sesuai transformasi kesehatan, dengan total anggaran Rp51,7 triliun untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Nonfisik, dan Specific Grant Dana Alokasi Umum Bidang Kesehatan.

DAK Fisik sebesar Rp12,9 triliun dialokasikan untuk pembangunan, rehabilitasi, dan pemenuhan alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan primer dan rujukan. Sementara DAK Non Fisik sebesar Rp12,7 triliun dialokasikan untuk biaya operasional puskesmas.

Kemudian untuk pemenuhan obat esensial dan Bahan Medis Habis Pakai serta peningkatan kinerja tenaga kesehatan dan kader.

Sebanyak Rp26 triliun dialokasikan untuk spesific grant Dana Alokasi Umum yang diarahkan untuk prioritas pemenuhan layanan primer dan rujukan.

Foto: Kemenkes