:
Oleh Dian Thenniarti, Senin, 17 Oktober 2022 | 14:48 WIB - Redaktur: Untung S - 302
Jakarta, InfoPublik - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini waspada gelombang tinggi yang berlaku pada Senin, 17 Oktober 2022 pukul 07.00 WIB sampai dengan Selasa, 18 Oktober 2022 pukul 07.00 WIB. Gelombang tinggi yang diperkirakan ini hingga mencapai 4 meter di enam wilayah perairan Indonesia.
Pola angin di wilayah Indonesia bagian utara dominan bergerak dari Tenggara - Barat Daya dengan kecepatan angin berkisar 5 - 25 knot.
Sementara di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari Timur - Tenggara dengan kecepatan angin berkisar 5 - 20 knot.
Kecepatan angin tertinggi terpantau di Perairan Sabang, Selat Malaka bagian utara, Perairan Kepulauan Natuna, Selat Sunda bagian selatan, Perairan selatan Banten hingga Jawa barat, dan Perairan Merauke.
Adapun wilayah perairan yang diperkirakan akan mengalami gelombang 2,5 meter hingga mencapai 4 meter itu adalah :
- Perairan Barat Lampung,
- Samudera Hindia Barat Lampung,
- Selat Sunda bagian barat dan selatan,
- Perairan Selatan Banten hingga Jawa Barat,
- Samudera Hindia Selatan Jawa hingga NTB, dan
- Perairan Utara Kepulauan Natuna.
Sementara wilayah perairan dengan tinggi gelombang mencapai 1,25 - 2,5 meter adalah :
- Selat Malaka bagian utara,
- Perairan Sabang,
- Perairan Barat Aceh hingga Kepulauan Mentawai,
- Perairan Bengkulu,
- Teluk Lampung bagian selatan,
- Perairan Selatan Jawa Tengah hingga Pulau Sumba,
- Selat Bali, Lombok, Alas bagian selatan,
- Selat Sape bagian selatan,
- Selat Sumba bagian barat,
- Perairan Pulau Sawu - Rote,
- Laut Sawu,
- Samudera Hindia Selatan NTT,
- Laut Natuna Utara,
- Perairan Selatan Kepulauan Natuna,
- Laut Arafuru bagian timur,
- Perairan Utara Halmahera,
- Laut Halmahera,
- Perairan Utara Papua Barat - Papua, serta
- Samudera Pasifik Utara Halmahera - Papua.
Atas kondisi tersebut, BMKG meminta sejumlah pihak untuk memperhatikan resiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran yang ditujukan bagi :
1. Perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang diatas 1,25 meter),
2. Kapal Tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang diatas 1,5 meter),
3. Kapal Ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang diatas 2,5 meter),
4. Kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang diatas 4 meter).
Tidak hanya itu, kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi, BMKG menghimbau agar tetap selalu waspada.
Foto : twitter @infoBMKG