:
Oleh Baheramsyah, Jumat, 19 Agustus 2022 | 13:13 WIB - Redaktur: Untung S - 166
Jakarta, InfoPublik - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengapresiasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Manajemen dan Serikat Pekerja (SP) Bank BTN sebagai bentuk dari perwujudan kesamaan pandang yang menjadi modal bertemunya kepentingan pekerja dengan kepentingan manajemen.
"Saya apresiasi dari hati yang paling dalam, kepentingan teman-teman pekerja tidak hanya kepentingan kesejahteraan, tetapi juga menjadi kepentingan bersama," kata Menaker saat menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2022-2024 antara Manajemen PT Bank Tabungan Negara (Persero) dengan Serikat Pekerja (SP) Bank BTN, di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Ia menyatakan, PKB yang dibuat merupakan undang-undang bagi semua pihak, sehingga kedua belah pihak tersebut dapat menjalankan segala hak dan kewajibannya dengan itikad baik sesuai yang tertuang dalam PKB.
Menaker berpesan apabila dikemudian hari terdapat perbedaan pendapat terkait pelaksanaan PKB, upayakan untuk menghindari deadlock dan dispute karena akan menghabiskan energi dan juga menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak.
"Hendaknya kedua pihak lebih mengutamakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan dan mengutamakan win-win solution dibanding kepentingan kelompok semata," ujarnya.
Menaker mengharapkan dengan semangat dan tantangan baru ini, Bank BTN tetap konsisten mendukung pemerintah dalam memajukan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui kepemilikan rumah sekaligus mewujudkan mimpi jutaan rakyat Indonesia untuk menyediakan rumah yang layak.
"Semoga upaya yang telah dilakukan BTN tetap mendapatkan respon yang baik dari masyarakat secara luas," tutupnya.