Badan POM dan Lintas Terkait Bahas RAN Pemberantasan Penyalahgunaan Obat

:


Oleh Admin, Kamis, 10 Agustus 2017 | 11:29 WIB - Redaktur: Juli - 975


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) bersama lintas terkait membahas rencana aksi nasional (RAN) pemberantasan penyalahgunaan obat.

Upaya ini untuk menyikapi berbagai kasus penyalahgunaan obat yang kerap terjadi, seperti yang kembali merebak dalam pemberitaan beberapa waktu lalu, yaitu penyalahgunaan obat keras dengan merek dagang Dumolid oleh salah satu aktor ternama.

Hadir dalam rapat RAN tersebut, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Badan Narkotika Nasional, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kepala Badan POM Penny K. Lukito menjelaskan, obat Dumolid mengandung zat aktif Nitrazepam yang memiliki efek sebagai obat penenang, yang jika dikonsumsi tidak sesuai dosis terapi dapat mempengaruhi perilaku penggunanya, bahkan dapat menimbulkan ketergantungan.

"Kasus penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) ini bukan kali pertama terjadi. Hasil pengawasan Badan POM menemukan banyaknya konsumsi obat ilegal dan penyalahgunaan OOT oleh masyarakat, khususnya generasi muda," kata Penny K. Lukito dalam siaran pers Badan POM, di Jakarta, Kamis (10/8).

Terkait hal ini Penny mengungkapkan, pelaksanaan tugas pengawasan Obat dan Makanan tidak bisa dilakukan single player oleh Badan POM sendiri.

"Oleh sebab itu, Badan POM mengajak Kementerian/Lembaga terkait, termasuk dalam hal ini Pemerintah Daerah setempat untuk terlibat dalam rencana Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat," ujarnya.

Di 2017 ini, Badan POM berfokus pada pengawasan OOT secara full spectrum. Pertama adalah melakukan audit terpadu ke sarana produksi. Kedua adalah melakukan audit ke sarana distribusi resmi guna memverifikasi penarikan dan pemusnahan Karisoprodol. Ketiga adalah melaksanakan pengawasan di sarana pelayanan kefarmasian di apotek, rumah sakit, puskesmas, dan klinik kesehatan.

Sebelumnya, pada 17-21 Juli lalu, telah dilaksanakan operasi terpadu pemberantasan OOT di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, Mataram, Denpasar, Makassar, Serang, dan Palangkaraya. Dari hasil operasi terpadu tersebut ditemukan masih adanya peredaran OOT di toko obat, toko kosmetik, dan toko kelontong sejumlah 13 item (925.919 pieces) dengan total dengan nilai keekonomian mencapai Rp3,1 miliar.

Badan POM saat ini tengah melakukan intensifikasi pengawasan obat dan NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif) di sarana pelayanan kefarmasian yaitu apotek, rumah sakit, puskesmas, dan klinik kesehatan. Selain itu, dilakukan pula peningkatan pengawasan penjualan obat keras secara online.

Disebutkan, hingga Juli 2017 telah teridentifikasi sebanyak 118 situs yang menjual obat keras, 98 situs telah diblokir (take down) dan 20 situs lainnya masih dalam proses pemblokiran di Kemenkominfo.

Sebelumnya Badan POM telah melakukan perketatan pengawasan OOT sejak 2015, dan pada 2016, Badan POM menerbitkan Pedoman Pengelolaan OOT yang Sering Disalahgunakan bagi produsen, distributor, dan sarana pelayanan kesehatan.

Perketatan tersebut dilatarbelakangi oleh masih maraknya ditemukan penyalahgunaan OOT, adanya kemungkinan kebocoran distribusi OOT di jalur resmi, kecenderungan mudahnya OOT diperoleh dengan harga relatif murah, dan adanya aturan internasional untuk melakukan pengetatan pengawasan Tramadol (Resolusi Commission Narcotic Drugs ke-54). Dari hasil pengawasan Badan POM, kejadian penyalahgunaan OOT banyak didapati di wilayah Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Melalui pertemuan lintas sektor hari ini, diharapkan dapat diperoleh komitmen bersama untuk menjalankan Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat secara terpadu yang akan di-launching di Kalimantan Selatan pada 19 September 2017.

Menurut Penny, tidak berhenti sampai di situ, ke depannya peran Badan POM bersama lintas sektor juga terus diperlukan dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan dan penindakan terkait penyalahgunaan OOT.

“Hasil akhir Aksi Nasional ini adalah agar penyalahgunaan OOT di Indonesia dapat diberantas hingga ke akarnya, untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat, terutama generasi muda Indonesia," pungkasnya.