BPJS Ketenagakerjaan Pererat Kerja Sama dengan Kejaksaan di Bali, NTB dan NTT

:


Oleh H. A. Azwar, Rabu, 9 Agustus 2017 | 21:48 WIB - Redaktur: Juli - 400


Denpasar, InfoPublik - Setelah sebelumnya mengadakan rapat sosialisasi, monitoring dan evaluasi di 9 (Sembilan) Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan yaitu Kanwil DKI Jakarta, Kanwil Banten, Kanwil Jawa Timur, Kanwil Jateng & DIY, Kanwil Jawa Barat, Kanwil Sumbarriau, Kanwil Sumbagut, Kanwil Sumbagsel, BPJS Ketenagakerjaan kembali menyelenggarakan kegiatan serupa di BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banuspa.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada April 2016. Kerja sama dengan kejaksaan dinilai efektif dalam menegakkan regulasi melalui jasa jaksa pengacara negara.

Direktur Perluasan Kepesertaan dan HAL BPJS Ketenagajerjaan E Ilyas Lubis, yang hadir dalam kegiatan sosialisasi, monitoring dan evaluasi di Denpasar, menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi ini penting dilakukan untuk dapat mengukur efektivitas penerapan regulasi, serta untuk mengetahui jumlah perusahaan yang patuh terhadap aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami Berharap kejaksaan di wilayah Provinsi Bali, Provinsi NTB dan Provinsi NTT dapat memberikan dukungan penuh dalam penegakan regulasi ini agar semua pekerja mendapatkan hak perlindungan mereka atas jaminan sosial," kata Ilyas, Rabu (9/8).

Sejalan dengan hal itu, menurutnya, Instansi Negara/Pemerintah, BUMN/BUMD, dan Badan Hukum Lain (Negara/Pemerintah mempunyai kepentingan perdatan/Tata Usaha Negara) memiliki wewenang untuk menggunakan jasa jaksa pengacara negara.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan RI (JAMDATUN) sepakat untuk bekerja sama dalam masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam rangka untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN.

Kesepakatan bersama ini memiliki tujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. "Kerja sama dengan kejaksaan ini merupakan salah satu tindakan yang kami lakukan agar dapat menegakkan regulasi yang ada serta akan mendorong peningkatan efektivitas penyelesaian dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara”, ungkap Ilyas.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kuswahyudi, menjelaskan bahwa pihaknya dan Kejaksaan RI telah memiliki ruang lingkup kesepakatan bersama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, diantaranya adalah pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain. Dimana ruang lingkup kesepakatan ini memiliki tujuan sebagai pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaan/aset milik Negara/BPJS Ketenagakerjaan.

Sepanjang tahun 2016 hingga juli 2017, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banuspa telah menyerahkan sebanyak 66 surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi Bali, NTT dan NTB beserta jajarannya dengan potensi iuran Rp2,522,687,261, telat diselesaikan sebanyak 36 SKK dengan realisasi iuran Rp1,323,858,886.

Adapun SKK di atas terdiri dari SKK antara lain perusahaan menunggak iuran dan Perusahaan wajib belum daftar (PWBD). “Implementasi dilakukan melalui empat tahap proses penegakan kepatuhan, pertama proses verifikasi data pelanggaran oleh BPJS Ketenagakerjaan, kedua daftar dan bukti dukung pelanggaran, kemudian penyerahan melalui surat kuasa khusus, dan terakhir penegakan kepatuhan oleh kejaksaan," kata Kuswahyudi.