Dirjen Dikdasmen: Penerapan PPDB Masih Dalam Tahap Penyesuaian

:


Oleh Astra Desita, Kamis, 6 Juli 2017 | 21:00 WIB - Redaktur: Juli - 187


Jakarta, InfoPublik - Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan penerapan ketentuan penerimaan peserta didik baru (PPDB) masih dalam tahap penyesuaian antara peraturan dan masalah di lapangan.

"Kalau misalnya sekarang ada yang belum sesuai ketentuan, itu diperbolehkan, karena masa transisi setahun dua tahun lah, karena ini tidak bisa serta merta mengubah kebiasaan lama," tutur Hamid Muhammad di Jakarta, Kamis (6/7) seperti dikutip dari Antara.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengatur sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan penerimaan siswa baru seperti penerapan zonasi, ukuran kelas, dan PPDB via daring.

Hamid mengatakan dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 disebutkan sekolah berhak menerima 90 persen dari total kuota siswa bagi anak yang berdomisili di zona yang sama dengan zona sekolahnya. Sementara 10 persen sisanya boleh menerima siswa dari luar zonasi sekolah. Ketentuan itu juga mewajibkan sekolah menyisihkan 20 persen kuota siswa sekolahnya diberikan kepada anak yang tidak mampu.

"Tanpa ada ketentuan itu anak-anak tidak mampu pasti terlempar dari wilayahnya. Karena terlempar mereka harus keluarkan tambahan uang transport, mereka juga akan mendapatkan sekolah yang mungkin tidak bagus," katanya.

Oleh karena itu  kata dia, apabila masih ada sekolah yang menerima siswa dari luar zonasi hingga 20 persen dari total kuota peserta didik masih diperbolehkan. Peraturan lainnya ialah mengenai jumlah siswa di dalam kelas yakni untuk SD maksimal 28 orang, SMP 32 orang, SMA/SMK 36 orang. Ketentuan ini juga masih dalam tahap penyesuaian.

Kendati masih dibolehkan dalam penyesuaian, Kemendikbud tetap melakukan pengawasan dengan mengingatkan sekolah dan dinas pendidikan daerah terkait untuk segera menerapkan ketentuan sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB.

Hamid menambahkan PPDB sesuai zonasi diterapkan untuk menciptakan sekolah-sekolah favorit di setiap zona daerah. "Misalnya ada satu sekolah favorit SMPN 19 di Kebayoran Baru, hampir semua mau masuk ke situ. Kita tidak menginginkan hanya ada SMPN 19 yang favorit, maunya setiap zona ada sekolah favorit. Kalau tidak sekolah kita tidak akan pernah tumbuh sekolah-sekolah yang bagus," pungkas Hamid.