Kemenag Minta Perpres Tidak Hanya Mengatur Masalah Lima Hari Sekolah

:


Oleh H. A. Azwar, Rabu, 5 Juli 2017 | 19:25 WIB - Redaktur: Juli - 143


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Agama (Kemenag) minta agar Perpres tentang Hari Sekolah tidak sebatas mengatur masalah lima hari sekolah atau full day school (FDS).

Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Kamaruddin Amin minta agar Perpres yang akan disusun nantinya mengatur hal yang lebih substantif tentang Pengembangan Pendidikan Karakter di lembaga pendidikan.

“Saya mengusulkan Perpresnya bukan tentang lima hari sekolah tapi tentang pembinaan pendidikan karakter di lembaga pendidikan. Artinya, apakah mau lima hari sekolah atau enam  hari sekolah, itu sifatnya opsional. Kalau mau lima hari silakan, kalau tidak juga tidak mengapa. Kami minta itu karena madrasah tidak mungkin menerapkan lima hari sekolah,” ungkap Kamaruddin yang dikutip dalam keterangan Kemenag di Jakarta, Selasa (4/5).

Menurutnya, Kementerian Agama membina lebih dari 70 ribu madrasah dengan 10 juta siswa. Dengan tambahan 10 jam pelajaran agama per minggu, durasi pembelajaran di madrasah sudah cukup lama dalam enam hari.

“Kalau mereka dibawa lima hari sekolah, apa mungkin madrasah belajar dari jam 7 pagi sampai 5 sor, rasanya tidak mungkin,” ujar Kamaruddin.

Terkait dengan madrasah diniyah, Kamaruddin mengaku bahwa itu sangat tergantung pada konsep lima hari sekolah yang dikembangkan Kemendikbud. Kalau siswa kelas 1 – 3 SD bisa pulang sekolah jam 10.30 WIB, para siswa masih bisa ikut Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) di siang harinya. “Untuk kelas 4 – 6, kalau pulangnya jam 12.30, mereka juga bisa ikut diniyah,” beber Kamaruddin.

Namun demikian, lanjut Kamaruddin, ada juga sekitar 500 ribu siswa SMP dan SMA yang saat ini tercatat sebagai santri MDT. Jika lima hari sekolah, mereka dipastikan tidak bisa ikut diniyah sore karena sekolahnya sampai jam empat atau lima. “Pesantren juga ada aktivitas siang dan sore hari yang kemungkinan terganggu, tapi mungkin itu masih bisa dikondisikan,” ujar dia.

Kamaruddin mengaku saat ini masih menunggu draft Perpres yang sedang disiapkan Kemendikbud. Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini meminta Perpres yang akan dibuat bukan sekedar menaikan status Permendikbud menjadi Perpres, tapi substansinya juga harus berubah, harus mengakomodasi kepentingan masyarakat yang lebih luas.

"Ada tim yang nanti akan mendraft. Ini masih bekerja. Mungkin nanti akan ada koordinasi lagi. Saya minta Direktur PD Pontren dan jajarannya untuk menjadi bagian dalam penyusunan draft itu," ujar Kamaruddin.