Kemendikbud Larang Sekolah Lakukan Tes Baca Tulis Untuk Masuk SD

:


Oleh Astra Desita, Selasa, 4 Juli 2017 | 17:56 WIB - Redaktur: Juli - 219


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang sekolah untuk melakukan tes baca untuk masuk Sekolah Dasar (SD).

"Untuk masuk SD tidak boleh ada seleksi seperti baca tulis," kata Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Wowon Hidayat seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa (4/7).

Menurut Wowon, untuk masuk SD yakni cukup umur dan lokasi sekolah dekat dengan rumah. Selain itu, untuk masuk SD tidak mensyaratkan ijazah TK. Usia untuk masuk SD yakni minimal tujuh tahun. "Sekolah wajib menerima anak yang masuk SD, asalkan syarat cukup umur dan dekat dari rumah terpenuhi," tegasnya.

Kemendikbud sudah mengirimkan surat edaran kepada sekolah agar tidak melakukan seleksi untuk masuk SD. Selain itu, dia juga meminta agar dinas pendidikan juga memberikan teguran kepada sekolah yang menerapkan seleksi untuk masuk SD. Penerimaan siswa baru sudah diatur dalam Permendikbud 17/2017.

"Dengan adanya Permendikbud ini, keluhan orang tua yang anaknya tidak diterima SD seharusnya tidak ada lagi. Jangan kumpul di satu tempat, supaya nanti semua sekolah kualitasnya sama bagusnya," katanya.

Wowon meminta orang tua tidak memaksakan anaknya masuk ke sekolah favorit yang jaraknya jauh dari rumah, melainkan sekolahkan anak di sekolah yang terdekat saja, meskipun sarana dan prasarananya masih kurang.

"Perlahan-lahan sekolah yang dekat dari rumah anak akan memperbaiki sarana prasarananya. Sehingga orang tua tidak perlu menyekolahkan anaknya jauh-jauh," pungkasnya.