PNS DKI yang Bolos Setelah Libur Lebaran, TKD-nya Tidak Dibayar

:


Oleh G. Suranto, Senin, 3 Juli 2017 | 12:20 WIB - Redaktur: Juli - 781


Jakarta, InfoPublik – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang setelah libur Lebaran 2017, Senin (3/7) tidak masuk kerja dengan alasan tidak jelas, maka Tunjangan Kinerja Daerah (TKD)-nya tidak akan dibayarkan.

“Mereka sudah libur sepuluh hari, kalau hari ini, Senin (3/7) ada yang tidak masuk kerja dengan alasan tidak jelas, maka otomatis TKD-nya tidak dibayarkan,” kata Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/7).

Menurutnya, gaji ke-13 rencananya akan dibayarkan hari ini, tetapi jika ada yang tidak masuk tidak dibayarkan. Selain itu atasan yang mencoba menutup-nutupi anak buahnya yang tidak masuk kerja, juga akan dikenakan sanksi yang sama.

“Kita memberikan kewajiban untuk membayar gaji mereka tepat waktu, termasuk pencairan TKD. Maka sekarang, kami menuntut sebagai PNS yang baik, itu harus ditunjukkan,” paparnya.

Disebutkan, kalau hari pertama mereka merasa masih kecapaian, hal itu keliru. “Harusnya lebih semangat, karena mereka kan sudah libur sepuluh hari,” pungkasnya.