Pemerintah Akan Memberlakukan Pembatasan Usia Bus dan Truk

:


Oleh Dian Thenniarti, Sabtu, 6 Mei 2017 | 21:38 WIB - Redaktur: Juli - 573


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berinisiatif menerapkan pembatasan usia kendaraan angkutan umum, khususnya untuk bus dan truk di jalan raya.

Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan dan kenyamanan. Oleh karena itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemhub Pudji Hartanto Iskandar berharap agar para pelaku usaha mulai mempersiapkan diri bilamana peraturan tersebut berlaku.

"Saat ini masih terus dikoordinasikan dan dibicarakan bersama Organda dan Aptrindo serta APM," kata Pudji di Serpong, Sabtu (6/5).

Menurutnya, kendati masih rencana akan lebih baik bila ada inisiatif dari pengusaha, agar menyiapkan mulai sekarang armada dengan usia yang lebih muda.

"Kami akan buat bertahap, sekarang kan masih ada yang usianya 25-30 tahun, nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan," katanya.

Diwacanakan, pembatasan usia kendaraan maksimal 15 tahun, perlu dilakukan peremajaan. Hal itu juga terkait dengan performa armada saat di jalan raya.

"Terkait pembatasan usia juga akan dikoordinasikan dengan instansi terkait seperti Kementerian Perindustrian," pungkasnya.