ASN PUPR akan Gantikan Konsultan Kontruksi

:


Oleh Tri Antoro, Jumat, 5 Mei 2017 | 21:04 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Jakarta, InfoPublik - Pelaksana pembina jasa konstruksi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke depan memiliki tugas menggantikan jasa konsultan bidang konstruksi.

"Para pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dari seluruh unit organisasi Kementerian PUPR nantinya memiliki tugas menggantikan jasa konsultan bidang konstruksi. Sehingga hingga akhir pengabdian sebagai aparatur sipil negara (ASN) terus memberikan kontribusi positif untuk Indonesia," ujar Dirjen Bina Konstruksi Yusid Toyib pada acara Informasi Administrasi Kepegawaian Dalam Rangka Pembinaan Pegawai Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi di Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, di Jakarta, Jumat (5/5).

Adanya gagasan ini, karena tugas-tugas terkait pembinaan sektor konstruksi di Indonesia di masa mendatang akan semakin meningkat, apalagi dengan revisi Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017. Disebutkan setiap tugas-tugas pembinaan konstruksi tidak lagi terlalu banyak dilakukan oleh Konsultan.

Para pejabat fungsional pembina jasa konstruksi  ini memiliki tugas pokok seperti menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi yang terdiri dari kegiatan perencanaan program, pengaturan, pemberdayaan, pengawasan, dan pengembangan pembinaan jasa konstruksi.

"Saya berharap dengan adanya jabatan fungsional pembina jasa konstruksi dapat menyediakan tenaga aparatur pembina jasa konstruksi yang andal dan profesional di lingkungan Kementerian, lembaga dan satuan kerja perangkat daerah yang terkait dengan penyelenggaraan konstruksi," tutup Yusid.