WKDS Diharapkan Penuhi Kebutuhan Layanan Kesehatan di DTPK

:


Oleh Putri, Senin, 6 Februari 2017 | 23:13 WIB - Redaktur: Juli - 987


Jakarta, InfoPublik – Presiden Joko Widodo resmi menetapkan program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) melalui Peraturan Presiden No 4/2017 tanggal 12 Januari 2017 lalu. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan terutama di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) di seluruh Indonesia.

Peserta WKDS adalah dokter spesialis lulusan pendidikan profesi dari perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri. Tahap awal diprioritaskan bagi lulusan obstetric dan ginekologi, spesialis anak, spesialis bedah, spesialis penyakit dalam, dan spesialis anestesi dan terapi intensif.

“Saya menilai ini kegiatan ini baik dilaksanakan untuk melibatkan Organisasi Profesi Cabang dan Dinas Kesehatan setempat agar semua pihak mempunyai komitmen dalam rangka pemenuhan dan pemerataan Dokter Spesialis dan Rumah Sakit sebagai tempat penugasan dapat disiapkan dengan baik,” kata Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dalam pengukuhan Komite Penempatan Dokter Spesialis (KPDS) periode 2016-2019 di Jakarta, Senin (6/2).

Sebelum WKDS dilaksanakan, Kemenkes bersama-sama pemerintah daerah dibantu Organisasi Profesi Pusat dan Kolegium serta Organisasi Profesi Cabang melakukan visitasi sebagai persiapan. Visitasi dilakukan berdasarkan usulan daerah atas kebutuhan dokter spesialis untuk menilai kesesuaian dan kesiapan berupa sarana prasarana, SDM, kelengkapan alat, dan faktor lainnya termasuk keamanan.

Peserta WKDS terdiri dari peserta Mandiri (non beasiswa) dan peserta penerima beasiswa dan atau program biaya pendidikan. Peserta WKDS Mandiri akan ditempatkan selama satu tahun di DTPK. Sementara masa penempatan peserta WKDS Penerima Beasiswa dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.