Dinas LH DKI Denda 26 Orang Buang Sampah Sembarangan Di HBKB

:


Oleh G. Suranto, Minggu, 5 Februari 2017 | 23:42 WIB - Redaktur: Juli - 328


Jakarta, InfoPublik – Operasi Tangkap Tangan (OTT) buang sampah sembarangan yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Jenderal Sudirman - Jalan MH Thamrin, Minggu (5/2) menjaring 26 orang.

"Dari operasi yang digelar pukul 07.00 - 10.00 WIB sebanyak 26 orang terjaring, sembilan diantaranya dikenakan denda Rp100 ribu, sedangkan 17 lainnya dikenakan sanksi sosial dengan memungut sampah," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Mudarisin di Jakarta, Minggu (5/2).

Ia menjelaskan, operasi ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak seenaknya membuang sampah sembarangan agar terhindar dari penyakit dan mencegah banjir, pada anak sekolah dikenakan sanksi sosial dan harus menyampaikan kepada teman-temannya. "OTT kepada warga yang membuang sampah sembarangan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah," ujarnya.

Dalam operasi tersebut, pihaknya mengerahkan 50 petugas yang dibagi dalam 10 tim, dimana dalam satu tim terdiri dari lima petugas yang tersebar disepanjang Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin. “Kegiatan ini akan rutin dilaksanakan setiap HBKB,” pungkasnya.