Jenazah Siti Maryam Dikebumikan di Malaysia

:


Oleh H. A. Azwar, Sabtu, 4 Februari 2017 | 23:04 WIB - Redaktur: Juli - 558


Jakarta, InfoPublik - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Brebes, Siti Maryam (23) yang meninggal pada Senin (30/1) pukul 01.00 waktu Malaysia karena sakit Tubercolosis (TBC). Almarhumah sudah menjalani proses perawatan di Rumah Sakit Tengku Ampuan Rahimah, Klang, Malaysia sejak November 2016.

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Soes Hindharno, mengungkapkan, jenazah Siti dikebumikan di Malaysia pada hari Sabtu (4/2) ini, setelah mendapat persetujuan dari pihak keluarga di tanah air.

Akibat status Maryam yang bekerja di Malaysia melalui jalur non-prosedural (ilegal), biaya pengobatannya tidak ditanggung oleh pihak asuransi. Jenazah Siti sempat tertahan di RS karena adanya tanggungan biaya rumah sakit senilai 17.000 ringgit (setara dengan Rp50 juta), namun tanggungan tersebut telah dibayar negara.

“Tanggungan biaya rumah sakit almarhumah sudah dilunasi oleh negara melalui dana APBN Atase Ketenagakerjaan dan KBRI Kuala Lumpur,” ungkap Soes di Jakarta, Sabtu (4/2).

Soes mengakui bahwa keberadaan TKI yang pergi ke luar negeri melalui jalur non-prosedural/ilegal sangat disayangkan, karena dengan menjadi TKI non-prosedural maka tidak ada jaminan penempatan dan perlindungan bagi TKI tersebut. “Di Malaysia ada sekitar 1,3 juta TKI yang bekerja secara legal, sedangkan yang ilegal mungkin bisa mencapai tiga kali lipatnya,” kata Soes.

Persoalan TKI non-prosedural ini tidak dianggap main-main oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Soes menuturkan bahwa tahun ini, Kemnaker akan menggalakkan Program Desa Migran Produktif di 120 Desa kantong TKI yang tersebar di 50 Kabupaten.

Program ini bertujuan untuk menjadikan Pemerintah Desa sebagai pusat layanan informasi TKI yang dapat dengan mudah diakses warga. Membangun layanan informasi TKI sejak dari desa dianggap penting karena selama ini warga mendapat info tentang TKI dari calo-calo yang banyak beredar di desa. “Warga yang ingin kerja di luar negeri minta tolong lewat calo, akhirnya jadi TKI ilegal, itu kan keliru,” ujar Soes.

Selain membangun pusat layanan informasi TKI, program Desmigratif juga menyasar beberapa kegiatan lain, seperti: pelatihan dan pendampingan usaha produktif, pembangunan koperasi usaha produktif, serta community parenting (pusat belajar bagi anak-anak TKI).

Program Desmigratif dirancang untuk menjawab berbagai persoalan khas yang dimiliki oleh desa-desa kantong TKI. Mulai dari permasalahan kurangnya keterampilan yang membuat warga tidak punya pilihan selain menjadi buruh migran. Hingga persoalan kurangnya curahan perhatian kepada proses tumbuh kembang anak-anak yang orang tuanya tengah mencari nafkah di luar negeri.

Kita tidak bisa halangi warga desa yang ingin bekerja di luar negeri, tapi kita akan dorong terus agar (bekerja) ke luar negerinya lewat jalur yang legal," kata Soes.