BPOM Musnahkan Kosmetika Ilegal di Perbatasan

:


Oleh Juliyah, Selasa, 24 Januari 2017 | 12:58 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 260


Jakarta, InfoPublik - Memasuki tahun 2017, Badan POM kembali memusnahkan 13.152 pieces kosmetik tanpa izin edar (TIE) atau ilegal hasil pengawasan rutin di wilayah perbatasan dengan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp323 juta.

Keseluruhan kosmetik ilegal tersebut merupakan barang bukti hasil pengawasan rutin Balai POM di Sofifi Maluku Utara, Operasi Storm, Operasi Gabungan Daerah dan Operasi Gabungan Nasional selama tahun 2015 hingga 2016.

Badan POM menyebutkan, temuan tersebut berasal dari sarana distribusi di tiga kabupaten di Maluku Utara. Secara rinci, produk yang dimusnahkan terdiri atas 2.157 pieces temuan kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp68,60 juta dari 10 sarana distribusi di Kota Ternate, 8.775 pieces kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp 206 juta yang berasal dari delapan sarana distribusi di Kabupaten Halmahera Utara (Tobelo) dan 2.220 kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp47,85 juta dari tujuh sarana distribusi di Kabupaten Halmahera Selatan (Bacan).

Pemusnahan secara simbolik terhadap temuan kosmetik ilegal tersebut dilakukan oleh Kepala Badan POM Penny K. Lukito Senin (23/1) di halaman kantor Balai POM di Sofifi, didampingi oleh Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasubah, Kepala Balai POM di Sofifi, Karim R. Latuconsina dan Muspida setempat.

Sepanjang 2016, Balai POM di Sofifi telah menangani satu perkara pelanggaran di bidang kosmetik TIE. Perkara tersebut telah dilimpahkan ke tahap II dan selanjutnya dapat ditetapkan untuk disidangkan.

Tidak hanya produk dalam negeri, kosmetik ilegal yang dimusnahkan ini juga merupakan kosmetik dan produk obat dan makanan impor, termasuk produk yang tidak memenuhi syarat yang masuk ke wilayah kerja Balai POM di Sofifi. 

Menurut Penny K. Lukito, dilihat dari letak geografisnya, Maluku Utara dengan salah satu kabupatennya yaitu Morotai, berbatasan langsung dengan Negara Filipina dan Kepulauan Palau.

"Posisi strategis ini sangat memungkinkan lalu lintas barang dari luar negeri dapat masuk ke Indonesia, apalagi saat ini perdagangan di era MEA semakin bebas," katanya dalam siaran pers Badan POM. 

Hal ini menurutnya, merupakan tantangan tersendiri bagi Balai POM di Sofifi untuk dapat berkontribusi memberikan perlindungan bagi masyarakat Indonesia dari produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, serta pangan yang berisiko terhadap kesehatan.