BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker dan Kemdes PDTT Lindungi Pegawai Non ASN

:


Oleh H. A. Azwar, Senin, 23 Januari 2017 | 19:36 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Jakarta, InfoPublik - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bekerjasama dalam perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Kerjasama tersebut melindungi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan Tenaga Pendukung Program yang berada di bawah naungan Kemnaker dan Kemdes PDTT.

Kerja sama yang dilakukan tersebut tertuang dalam nota kesepahaman antara Kemnaker, Kemdes PDTT dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu juga ditandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kemendes dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri dan Tenaga Pendukung Program di Direktorat Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Penandatanganan MoU ini dilakukan di Kantor Kemdes PDTT dan ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.

Sementara untuk penandatanganan PKS dilakukan oleh Ahmad Erani Yustika, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemdes PDTT, dengan E Ilyas Lubis, Direktur Perluasan Kepesertaan dan HAL BPJS Ketenagakerjaan.

Agus mengungkapkan perlindungan yang diberikan untuk para Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dan Tenaga Pendukung program ini meliputi seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Kami sangat mengapresiasi sinergi Kemnaker dan Kemendes dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi Pegawai Non ASN. Semoga Kementerian dan Lembaga Negara lainnya juga segera mendaftarkan para Pegawai Non ASN di lingkungannya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, ungkap Agus, usai acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan di kantor Kemdes PDTT, Kalibata, Jakarta, Senin (23/1).

Ilyas menambahkan saat ini tercatat jumlah potensi peserta yang akan didaftarkan dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kemendes oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 30.000 tenaga pendukung yang terdiri dari tenaga ahli, tenaga pendamping desa dan tenaga pendamping lokal desa.

Selain itu juga terdapat 14.686 unit Badan Usaha Milik (BUM) desa tersebar di 33 provinsi indonesia yang juga merupakan potensi peserta BPJS Ketenagakerjaan. BUM desa merupakan lembaga ekonomi yang berperan strategis dalam menggerakkan kekuatan ekonomi desa.

 

Penandatangan Mou dan PKS ini juga menunjukkan komitmen dari Kemnaker dan Kemdes untuk mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja di Indonesia, kata Ilyas.

Penandatanganan kerja sama ini dihadiri pula oleh Pejabat Eselon I Kemnaker beserta jajarannya dan juga beberapa Direksi BPJS Ketenagakerjaan beserta para Kepala Divisi.

Semoga dengan adanya perjanjian kerja sama ini dapat membuka kesadaran pemberi kerja dan K/L akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, sekaligus juga menegakkan regulasi yang ada, tukas Agus.