Jemaah Haji Berisiko Tinggi Diberikan Gelang Penanda

:


Oleh Juliyah, Sabtu, 20 Agustus 2016 | 19:12 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 258


Jakarta, InfoPublik - Jemaah Haji yang memiliki risiko tinggi (Risti) diberikan gelang penanda selama menunaikan ibadah haji. Gelang penanda dibagi tiga warna, hijau, kuning dan merah. Hal ini dilakukan agar petugas kesehatan dapat mengenali status kesehatan jemaah lebih dini.

Gelang berwarna hijau diperuntukkan bagi jemaah haji yang berusia di atas 60 tahun, namun tidak memiliki riwayat penyakit. Gelang warna kuning diperuntukkan bagi Jemaah haji yang berusia kurang dari 60 tahun, namun memiliki riwayat penyakit. Sedangkan gelang berwarna merah dipakaikan kepada Jemaah haji yang memiliki risiko tinggi (Risti), yakni berusia lebih dari 60 tahun dan memiliki riwayat penyakit," seperti dikutip dalam keterangan Kemenkes di Jakarta, Sabtu (20/8).

Penanda Risti ini perlu diketahui secara benar dan tepat oleh setiap individu sehingga diharapkan para jemaah haji dapat menjaga dirinya agar tetap dalam kondisi istithaahnya, serta dapat menolong jemaah lain saat dibutuhkan secara proporsional.

Dengan adanya gelang penanda jemaah haji risti, petugas kesehatan dapat mengenali status kesehatan Jemaah lebih dini, serta dapat mengendalikan faktor risiko kesehatannya, sehingga diharapkan penyakit yang telah menjadi risiko bagi jemaah tidak timbul saat jemaah tersebut menjalankan aktivitas ibadahnya.

Menurut Kemenkes, faktor usia jemaah haji regular Indonesia pada penyelenggaraan tahun ini menjadi tantangan tersendiri. Berdasarkan kelompok usianya, jemaah haji regular yang berusia kurang dari 40 tahun hanya berkisar 15 persen, 41-50 tahun (2 persen), 51-60 tahun 46 persen dan lebih dari 60 tahun 37 persen.

Terdapat 10 penyakit terbanyak jemaah Haji regular, yaitu penyakit endokrin 38 persen, kardiovaskuler 38 persen penyakit sistem pencernaan 8 persen, muskoskeletal (5 persen), penyakit saluran pernafasan (4 persen), penyakit system genitourinary (2 persen), kelainan berdasarkan hasil laboratorium (2 persen), kelainan darah (1 persen), penyakit mata (1 persen), serta penyakit infeksi dan parasite (1 persen).