Genjot Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Lanjutkan Kerjasama dengan Agregator

:


Oleh H. A. Azwar, Rabu, 10 Agustus 2016 | 23:46 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Jakarta, InfoPublik - Guna melindungi seluruh pekerja Indonesia terutama pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dari risiko pekerjaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerjasama dengan tujuh Agregator Non Perbankan.

Agregator tersebut antara lain PT Fusindo Soka, PT Bakoel Nusantara, PT Butracotama Sentosa, PT Niagaprima Paramitra, PT Design Jaya Indonesia, PT Sarana Pactindo dan PT Indosat, Tbk.

Kerjasama dengan tujuh Agregator Non Perbankan ini merupakan salah satu strategi perluasan kepesertaan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia terutama pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dari risiko pekerjaan yang terjadi.

Direktur Kepesertaan dan HAL BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis menyatakan, pekerja BPU merupakan pekerja sektor informal seperti pedagang, nelayan, petani dan sebagainya dengan jumlah mencapai 45,9 juta pekerja. Manfaat perlindungan yang diberikan oleh program BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja BPU diantaranya meliputi pengobatan sampai sembuh tanpa batasan biaya bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan pemberian santunan hingga 48 kali upah bagi ahli waris pekerja korban kecelakaan kerja yang meninggal dunia.

Semua perlindungan tersebut diberikan hanya dengan membayar iuran sebesar Rp16.800 untuk kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) kata Ilyas di Jakarta, Rabu (10/8).

Menurut Ilyas, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan sosialisasi, monitoring, dan evaluasi terkait kerjasama dengan tujuh Agregator. Monitoring dan Evaluasi kerjasama ini sudah selayaknya dilakukan karena telah diatur dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah ditandatangani oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan Pimpinan ketujuh Agregator Non Perbankan pada bulan Mei 2015 lalu di Bali.

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dipandang sangat penting dalam rangka mengukur efektifitas dari Perjanjian Kerjasama tersebut atas peningkatan jumlah akuisisi kepesertaan BPU BPJS Ketenagakerjaan.

Hasil kerjasama ini masih perlu ditingkatkan, terlihat dari akuisisi kepesertaan BPU sampai Juni 2016 melalui Kantor Cabang  sebanyak 288.368 peserta, melalui Perbankan sebanyak 138.825 peserta dan melalui Agregator Non Perbankan sebanyak 33.071 peserta.

Dari kerja sama sebelumnya, kami telah mengevaluasi hal-hal yg perlu diperbaiki dalam memberikan kemudahan kepada peserta untuk mendaftar dan membayar iuran. Karakteristik pekerja BPU yang unik memerlukan kemudahan akses informasi dan kenyamanan pendaftaran serta kemudahan dalam membayar iuran. Disinilah peran agregator  dengan kanal yang tersebar luas berpotensi menjangkau calon peserta BPU,” ujar Ilyas.

Ditambahkannya, selain monitoring dan evaluasi, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memperpanjang PKS dengan tujuh agregator terkait Pendaftaran dan Penerimaan Iuran Peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan dengan masa berlaku sampai dengan tahun 2017.

Ruang lingkup kerja sama pada perjanjian ini adalah menerima pendaftaran, menerima pembayaran iuran, rekonsiliasi data dan transaksi penerimaan iuran Bukan Penerima Upah (BPU). Kerja sama ini, selain sebagai sarana untuk memperluas kepesertaan, juga dilakukan untuk memastikan kesejahteraan masyarakat pekerja Indonesia, khususnya BPU melalui perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, tukas Ilyas.