Kementerian PPPA Dorong Pelayanan Puskesmas Ramah Anak

:


Oleh Yudi Rahmat, Selasa, 9 Agustus 2016 | 16:26 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Jakarta, InfoPublik - Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) selain memberikan pelayanan peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan dan pemulihan, puskesmas juga berperan dalam pemberdayaan keluarga agar paham dan mampu memenuhi hak kesehatan anak.

Puskesmas juga menjadi pusat informasi kesehatan bagi keluarga maupun anak dan memberi  dukungan agar mereka dapat mempraktekkan pengetahuan kesehatan dalam kehidupan.

“Saat ini semua wilayah kecamatan telah memiliki puskesmas. Apabila semua puskesmas dapat menyelenggarakan upaya pemenuhan hak kesehatan anak atau menjadi puskesmas dengan Pelayanan Ramah Anak, maka permasalahan kesehatan anak akan segera teratasi atau hak kesehatan anak telah terpenuhi,” ujar Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lenny Rosalin pada acara Advokasi Penerapan Model Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas di Kabupaten Bengkulu Selatan, Selasa (9/8).   

Guna pengembangan pelayanan ramah anak di puskesmas sebagai upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak sesuai amanat Konvensi Hak Anak (KHA) pasal 24, Kementerian PP dan PA telah menginisiasi penyusunan Panduan Model Pengembangan Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas pada 2015. Sementara pada 2016 ini, Kementerian PP dan PA melakukan sosialisasi di 27 kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Puskesmas memiliki peran penting dalam pemenuhan hak anak atas kesehatan. Oleh karena itu, kegiatan advokasi ini sangat penting sebagai rujukan penyelenggaraan Puskesmas Ramah Anak yang merupakan salah satu indikator Kabupaten/kota Layak Anak (KLA)," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima InfoPublik.

Diharapkan Kabupaten Bengkulu Selatan dapat menjadikan seluruh puskesmas yang ada di wilayah ini menjadi puskesmas dengan Pelayanan Ramah Anak sehingga dapat memenuhi hak anak atas kesehatan dan meningkatkan derajat kesehatan anak sebagai upaya strategis mengingat jumlah penduduk usia anak (di bawah 18 tahun, termasuk anak masih dalam kandungan) sekitar 34 persen, yang berarti merupakan investasi yang tepat karena akan menjamin kualitas manusia di masa yang akan datang.

Namun Lenny menuturkan, dalam proses advokasi yang selama ini telah berjalan, hal yang masih terjadi dalam pengembangan Pelayanan Ramah Anak di puskesmas adalah belum terwujudnya beberapa indikator PRAP yang terkait dengan pelayanan ramah anak, seperti ruang bermain anak dan ruang tunggu yang terpisah dengan orang sakit.

Lenny berharap dengan adanya Advokasi Penerapan Model Pelayanan Ramah Anak di puskesmas ini, kabupaten/kota mendapatkan gambaran dan termotivasi untuk mewujudkan Pelayanan Ramah Anak di puskesmas,  mengikuti puskesmas yang sudah menginisiasi Pelayanan Ramah Anak di puskesmas yang telah ada, yakni sebanyak 206 di 22 Provinsi di 49 kabupaten/kota seluruh Indonesia.