Ketentuan Peraturan Baru THR Beri Perlindungan Adil Bagi Pekerja

:


Oleh H. A. Azwar, Kamis, 16 Juni 2016 | 10:09 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Jakarta, InfoPublik - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan merupakan peraturan terbaru tentang THR sebagai amanat Pasal 7 ayat (3) PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaannya, kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang, dalam forum Media Gathering bertajuk “Pengawasan Penerapan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya” di Jakarta, Rabu (15/6).

Permenaker tersebut juga merevisi Permenaker No PER.04/MEN/1994 yang materinya sudah tidak sesuai lagi dengan PP No 78 tahun 2015, dimana THR sebagai pendapatan non upah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan keagamaan bagi pekerja.

Sebelumnya, menurut Permenaker No 4/1994, menyatakan, pembagian THR diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja minimal tiga bulan dan dijelaskan akan ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah bagi pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Selain itu, Permenaker yang lama menyebutkan bahwa setiap pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih maka berhak mendapatkan THR secara proporsional.

Terkait besarnya THR berdasarkan Permenaker No 6/216, THR Keagamaan tersebut tidak jauh berbeda yakni, bagi pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan yang bermasa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional yaitu dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Namun demikian, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB), apabila tercantum dalam PKB atau semacamnya itu nilai THR lebih baik dan lebih besar dari ketentuan ini, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja harus dilakukan berdasarkan PP atau PKB tersebut.

Haiyani menjelaskan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan ini untuk memberikan kesempatan bagi pekerja memenuhi kebutuhannya dalam rangka menyambut hari raya keagamaan.

Pengusaha yang terlambat membayarkan THR, dikenakan denda sebesar 5  persen dari total THR sejak berakhirnya batas waktu kewajiban untuk membayar. Denda tersebut dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja, dengan ketentuan diatur dalam peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Selain denda, pengusaha yang terlambat membayarkan THR atau tidak membayarkan sama sekali juga akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Permenaker No 20 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif PP 78/2015 tentang Pengupahan berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.