H-7 Lebaran, THR Harus Sudah Terbayarkan

:


Oleh H. A. Azwar, Kamis, 16 Juni 2016 | 10:09 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Jakarta, InfoPublik - Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri menghimbau pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruh sudah terbayarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Pembayaran THR bagi pekerja ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing, serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Hanif di Jakarta, Rabu (15/6).

Ketentuan tentang pembayaran THR wajib terbayarkan maksimal tujuh hari (H-7) sebelum hari raya berlangsung tersebut merupakan ketentuan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Permenaker ini menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI NO.PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

Terkait tata cara pembayaran THR, perusahaan wajib membayarkan THR bagi pekerja, meski baru bekerja satu bulan. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Pekerja yang bermasa kerja di atas satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan  secara proporsional, dengan menghitung  jumlah masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah.

THR wajib dibayarkan dengan mata uang rupiah, kata Hanif seraya menambahkan dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan THR yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja.

Dijelaskannya, ketentuan tentang pekerja dengan masa kerja 1 bulan telah mendapat THR ini berdasarkan pada pertimbangan; Pertama, peran, fungsi dan risiko yang dimiliki oleh pekerja/buruh dengan masa kerja tiga bulan atau satu bulan adalah sama saja.  Kedua, pekerja/buruh telah berkontribusi kepada perusahaan, meski masa kerjanya baru satu bulan.

Ketiga, pekerja yang direkrut menjelang hari raya menandakan pekerja tersebut sangat diperlukan oleh perusahaan, sehingga perusahaan perlu menghargai dengan memberi THR secara proposional. “Prinsipnya, orang pada saat memiliki hubungan kerja, maka dia berhak terhadap THR,” jelas Hanif.

Apabila yang tercantum dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) nilai THR-nya lebih baik dan lebih besar daripada ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja harus dilakukan berdasarkan PP atau PKB tersebut, tukas Hanif.