:
Oleh H. A. Azwar, Kamis, 14 April 2016 | 16:18 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 630
Jakarta, InfoPublik - Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi bertemu di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Pertemuan Menaker bersama Menag dan MenPAN dan RB di kantor Kemenko PMK terkait dengan kesepakatan Surat Keputusan Bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2017.
Alhamdulilah, dalam rapat singkat tiga menteri teknis, disepakati berkaitan hari libur dan cuti bersama, kata Menko PMK Puan Maharani di Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/4).
Pengaturan cuti bersama dan hari libur nasional telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1976, Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 1976 dan Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 1983.
Cuti merupakan hak bagi pegawai yang harus dihargai dan dihormati, untuk kepentingan bersama perlu diatur pemerintah dan jumlah hari cuti bersama mengurangi jumlah hari cuti tahunan.
Tujuan dilakukannya cuti bersama dan libur nasional ini adalah upaya pemerintah meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur dan cuti bersama. Sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja. Selain itu untuk meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak ekonomi.
Tahun 2017 disepakati ada 19 hari libur nasional dan cuti bersama. Rinciannya 15 hari libur nasional, tiga hari cuti bersama Idul Fitri dan satu hari cuti bersama Natal.
Berikut rincian libur bersama tahun 2017 :
Adapun cuti bersama tahun 2017 yakni tanggal 23, 27 dan 28 Juni Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah. Serta 26 Desember sebagai Hari Raya Natal.