Tiga Menteri Sepakati SKB Libur dan Cuti Bersama Nasional

:


Oleh H. A. Azwar, Kamis, 14 April 2016 | 16:18 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 618


Jakarta, InfoPublik - Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi bertemu di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Pertemuan Menaker bersama Menag dan MenPAN dan RB di kantor Kemenko PMK terkait dengan kesepakatan Surat Keputusan Bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2017.

Alhamdulilah, dalam rapat singkat tiga menteri teknis, disepakati berkaitan hari libur dan cuti bersama, kata Menko PMK Puan Maharani di Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/4).

Pengaturan cuti bersama dan hari libur nasional telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1976, Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 1976 dan Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 1983.

Cuti merupakan hak bagi pegawai yang harus dihargai dan dihormati, untuk kepentingan bersama perlu diatur pemerintah dan jumlah hari cuti bersama mengurangi jumlah hari cuti tahunan.

Tujuan dilakukannya cuti bersama dan libur nasional ini adalah upaya pemerintah meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur dan cuti bersama. Sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja. Selain itu untuk meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak ekonomi.

Tahun 2017 disepakati ada 19 hari libur nasional dan cuti bersama. Rinciannya 15 hari libur nasional, tiga hari cuti bersama Idul Fitri dan satu hari cuti bersama Natal.

Berikut rincian libur bersama tahun 2017 :

  1. 1 Januari Tahun Baru Masehi
  2. 28 Januari tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
  3. 28 Maret hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
  4. 14 April Wafat Isa Al Masih
  5. 24 April Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
  6. 1 Mei Hari Buruh Internasional
  7. 11 Mei Hari Raya Waisak 2561
  8. 25 Mei Kenaikan Isa Al Masih
  9. 25 - 26 Juni Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
  10. 17 Agustus Hari Kemerdekaan Indonesia
  11. 1 September Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
  12. 21 September Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
  13. 1 Desember Maulid Nabi Muhammad SAW
  14. 25 Desember Hari Raya Natal

Adapun cuti bersama tahun 2017 yakni tanggal 23, 27 dan 28 Juni Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah. Serta 26 Desember sebagai Hari Raya Natal.