Menteri Desa Bantah Putus Pekerjaan PNPM

:


Oleh H. A. Azwar, Minggu, 10 April 2016 | 20:16 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 545


Jakarta, InfoPublik - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar membantah telah memutus pekerjaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Menurut Marwan, PNPM sudah lama berakhir saat masih berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri.

“Tidak ada Kementerian Desa memutus kontrak mereka. Justru kami yang beri pekerjaan ke mereka,” ujar Marwan dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (10/4).

Penjelasan Marwan ini menjawab aksi yang dilakukan mantan PNPM di kantornya yang menuntut diperpanjang kontraknya karena Kemdes PDTT  sebagai penyebab PNPM ditiadakan lagi.

Dijelaskannya, kontrak PNPM di Kemdagri telah berakhir pada 31 Desember 2014. Hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Kemdagri dan Kemdes PDTT, bahwa program mandiri yang berjalan sejak 2007 itu telah berakhir.

Namun, dengan berbagai pertimbangan, Kemdes PDTT memutuskan untuk mengaktifkan kontrak eks PNPM sebagai pendamping desa. Kontrak tersebut dimulai sejak Juli 2015 dan habis pada akhir Mei 2016.

Bisa saja kami gunakan tenaga di kabupaten atau kecamatan untuk pendampingan desa. Tapi kami gunakan jasa mereka. Kurang apa ini? jelas Marwan.

Dikatakannya, dalam Undang-undang Desa, tidak termuat nomenklatur mengenai pendamping desa dari eks PNPM karena program itu mandiri, sementara UU Desa punya mandat yang berbeda.

Pada PNPM, pendampingan berfungsi sebagai pengendali proyek. Sementara dalam program pendampingan desa, hanya bertugas mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat. Saat ini, Kemdes baru melakukan seleksi pendampingan desa tahap pertama, kata Marwan.

Namun, lanjut Marwan, eks PNPM mendesak Kemdes untuk memperpanjang kontrak mereka selama lima tahun tanpa seleksi.

“Ada kelompok yang tidak ikut seleksi, maunya ditetapkan lima tahun. Kalau masih mau, opsi ikut seleksi kedua, silakan ikut. Tapi jangan rebut,” imbuh Marwan.

Menurut Marwan, hal itu akan menyalahi aturan karena untuk menjadi pendamping desa kini harus mengikuti seleksi. Jika masih mau jadi pendamping desa, semestinya eks PNPM mengikuti seleksi itu.

30 persen dari mereka yang ikut seleksi, kami loloskan pendampingan desa. Mereka kan faksi-faksi juga, ada yang ikut dan tidak. Tiba-tiba mereka ngotot minta diperpanjang lagi. Anarkis ini, memaksakan kehendak, ujar Marwan.