Kemenpora dan BNN Perpanjang MoU Tanggulangi Narkoba Pada Generasi Muda

:


Oleh Astra Desita, Jumat, 8 April 2016 | 00:07 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 221


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan  Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penguatan kerja sama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di  Gedung Graha Pemuda, Kemenpora, Jakarta, Kamis (7/4).

Perjanjian Kerja Sama ini sebagai upaya bersama menanggulangi masalah narkoba khususnya pada generasi muda.
"Kegiatan tersebut merupakan perpanjangan dari kerja sama yang sebelumnya telah terjalin antara BNN dengan Kemenpora sejak Februari 2013," tutur Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, Alfitra Salamm.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kemenpora dengan BNN  dilakukan oleh Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Alfitra Salamm, dan Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional, Bachtiar Hasanudin Tambunan.

Adapun bentuk kegiatan yang akan diimplementasikan berdasarkan nota PKS tersebut meliputi: Penyediaan data dan informasi kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur untuk pertimbangan rekruitmen calon peserta pelatihan kader pemuda anti narkoba; pelatihan kader pemuda anti narkoba; dan pelaksanaan tes urine bagi kader pemuda anti narkoba.

Sementara Kabaghumas BNN Kombes Slamet Pribadi mengatakan upaya penguatan sinergi dua pihak ini merupakan wujud konkret upaya bersama dalam penanggulangan masalah narkoba khususnya pada sektor generasi muda.

"Proteksi dini pada generasi muda memang begitu mendesak mengingat mereka adalah kelompok generasi produktif yang memegang estafet kelangsungan bangsa ini. Mereka harus diberikan imunitas agar tidak terjebak dalam tindakan penyalahgunaan narkoba," katanya.

Dalam penanggulangan masalah narkoba, kata Slamet, BNN terus konsisten bekerja sama dengan berbagai komponen masyarakat dan instansi lainnya untuk bersinergi dalam upaya mengakselerasikan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).