:
Oleh Yudi Rahmat, Kamis, 7 April 2016 | 09:43 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 228
“Hanya ibu-ibu hamil penerima PKH yang mendapat bansos Rp 1,2 juta 4 kali pencairan dalam setahun. Jadi, tidak betul sebagai tunjangan kehamilan,” ujar Mensos
Mensos pada saat acara distribusi PKH di Kantor Pos Besar, Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu (6/4), mengatakan, Bansos PKH ibu hamil diharapkan bisa meningkatkan dan mampu mencukupi asupan gizi seimbang bagi ibu hamil dan janin yang di dalam kandungan, sekaligus agar bayi dan balita lebih sehat.
“Melalui bansos Rp 1,2 juta tersebut, para ibu hamil dan janin dalam kandungan mendapatkan asupan gizi seimbang dan bayi dan balita bisa lebih sehat,” harapnya.
Perlu dijelaskan di sini, bahwa bansos PKH tersebut benefitnya hanya bisa mengcover sampai anak ketiga dari penerima KSM tersebut. “Benefit bansos PKH hanya bisa mengcover hingga anak ketiga dari KSM penerima bantuan. Artinya, dibatasi dan tidak semua anak mendapatkan,” ucapnya.
Sedangkan bagi Orang Dengan Kecacatan Berat (ODKB), pemerintah memberikan bansos PKH bagi 22 ribu. Pada Juni 2016 ini, meningkat menjadi 163 ribu penerima di seluruh Indonesia.
“Penyandang disabilitas ODKB menerima bansos PKH Rp 300 ribu dan empat kali cair dalam setahun. Untuk hari ini, di manapun mereka berada mendapatkan Rp 1,2 juta untuk empat bulan ke depan, ” tandasnya.
Sementara bagi lanjut usia (lansia) tak mampu di atas 70 tahun, pemerintah memberikan bansos PKH bagi 30 ribu lansia dan pada Juni 2016 ini meningkat menjadi 125 ribu penerima.
“Bansos PKH bagi lansia tak mampu di atas 70 tahun Rp 200 ribu 4 kali pencairan setahun. Untuk hari ini, lansia penerima bansos PKH di manapun berada mendapatkan Rp 800 ribu untuk 4 bulan ke depan,” katanya.
Para lansia tidak perlu khawatir dan harus antre, karena ada petugas pendamping yang akan memberikan informasi dan membantu pada proeses pencairan bansos PKH tersebut.
“Saya perlu tegaskan bagi lansia dan penyandang disabilitas tidak perlu khawatir dan harus antre saat pencairan, melainkan akan dibantu oleh petugas pendamping PKH,” katanya.
Tahun lalu, pemerintah mengalokasikan untuk CCT atau PKH bagi 3,5 juta penerima dan pada Juni 2016 menjadi 6 juta penerima Rp 9,9 triliun. Khusus untuk di Provinsi Maluku Utara Rp 10 miliar dalam setahun.
“Bansos PKH di Provinsi Maluku Utara Rp 10 miliar setahun. Dengan adanya kenaikan jumlah penerima, maka perlu disisir kembali warga yang berhak menerima tapi belum dimasukan dalam data penerima baru,” pintanya.