Perlu Fokus dan Serius Programkan Pencegahan dan Penanganan Pornografi

:


Oleh H. A. Azwar, Selasa, 5 April 2016 | 19:30 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 557


Jakarta, InfoPublik - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin minta seluruh jajaran Kementerian Agama (Kemenag) untuk lebih fokus dan serius memprogramkan pencegahan dan penanganan pornografi.

Menurut Lukman, kegiatan pencegahan dan penanganan pornografi ini bisa dalam bentuk sosialisasi, edukasi, penyebarluasan data  dan informasi, pendampingan dan sebagainya dan tentu dikaitkan dengan bidang tugas masing-masing dan program-program yang ada. "Jadi, kata kuncinya adalah kita harus lebih fokus dan lebih serius untuk memprogramkan hal-hal yang terkait dengan pencegahan maupun penanganan pornografi," ujar Lukman saat memberikan arahan pada kegiatan Melek Pornografi Bagi Aparatur Kementerian Agama Fenomena, Dampak dan Strategi Pencegahan dan Penanganannya di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta, Selasa (5/4).

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi, dalam Perpres tersebut dinyatakan bahwa Menteri Agama didudukkan sebagai Ketua Harian Gugus Tugas yang artinya adalah melakukan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan terkait upaya pencegahan dan penanganan pornografi yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga lain.

Lukman menyatakan, untuk strategi kegiatan pencegahan dan penanganan pornografi dengan cara-cara konvensional, perlu dicermati dan dikritisi apakah masih relevan atau tidak. Pasalnya, disebutnya, dunia terus berubah, dan dinamika masyarakat pun juga berkembang.

"Karenanya gagasan-gagasan baru itu perlu untuk senantiasa mendapatkan tempatnya sehingga upaya bersama dalam pencegahan dan penanganan pornografi bisa lebih efektif dan efisien," kata Lukman.

Untuk itu, lanjut dia, diperlukan untuk memiliki tidak semata hanya pengetahuan dan pemahaman terkait hal ihwal pornografi, tapi juga yang tidak kalah pentingnya adalah kesadaran akan hal ihwal pornografi kaitannya dengan kehidupan kita bersama di negara ini. “Kita memiliki UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” terangnya. 

Dijelaskannya, saat dirinya menjadi Ketua Fraksi di DPR, yang saat itu sedang membahas RUU Pornografi di kurun tahun 2007-2008. Ketika itu terjadi diskursus yang memenuhi wacana publik karena pro kontra tinggi terkait RUU Pornografi.  Terjadinya diskursus ini karena pornografi sejatinya sudah ada sejak lama di tengah-tengah peradaban umat manusia. "Karena keberadaannya, menimbulkan pro kontra yang tidak sederhana, karena memang ruang lingkup atau spektrum dalam pornografi ini memicu keragaman pandangan di antara kita," jelas Lukman.

Kepada jajarannya, khususnya eselon I dan II, Dia menginstruksikan agar mengintensifkan dan memfokuskan program-progam terkait dengan pencegahan dan penanganan pornografi ini. Dia menekankan agar semua pihak tidak melihatnya pada pendekatan proyek semata, tapi harus lebih didasari dengan kasadaran bahwa ini terkait dengan persoalan peradaban bangsa, terkait bagaimana birahi itu dikelola dengan hati, tidak semata dengan hanya akal pikiran.

"Karena, semua sumber problem, kita mau bicara korupsi dan lainnya pada ujungnya terkait dengan persoalan hati, bagaimana kita menata hati kita. Jadi, karenanya selain pendekatan-pendekatan agama tentu pendekatan dengan psikologi menjadi penting sehingga apa yang kita lakukan dalam masa-masa ke depan ini betul-betul dalam upaya bagaimana kita tidak hanya semata  melakukan program utama pemerintah sekarang revolusi mental, tapi juga tidak kalah pentingnya menjaga dan memelihara peradaban masyarakat Indonesia dan dunia hingga kemudian kontribusi keberadaan kita membawa manfaat bagi sesama," jelasnya.