:
Oleh Yudi Rahmat, Selasa, 5 April 2016 | 01:41 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 337
“Besok akan diserahkan beberapa kartu PKH. Untuk hari ini, telah diserahkan kartu PKH bagi 6.016 KSM,” ujar Mensos Khofifah.
Mensos saat kunjungan kerja di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Senin (4/4) mengatakan pada Juni 2016, diharapkan ada percepatan pendataan bantuan sosial (bansos) untuk PKH. Selain PKH, juga ada bantuan untuk lanjut usia (lansia) tidak mampu 70 tahun ke atas, serta penyandang disabilitas.
“Tadi sudah disampaikan kepada ibu Wabup agar pada Juni 2016 ini dipercepat pendataan untuk bansos PKH. Sebab, selain PKH juga diberikan bantuan bagi lansia tidak mampu, serta penyandang disabilitas,” ucapnya.
Bagi lansia tidak mampu di atas 70 tahun, sebelumnya diberikan kepada 30 ribu penerima dan tahun ini ditambah menjadi 125 ribu penerima. Sedangkan, Orang Dengan Kecacatan Berat (ODKB) dari 22 ribu naik menjadi 163 ribu orang.
“Disabilitas berat mendapatkan Rp 300 ribu per bulan 3 kali cair setahun, lansia tidak mampu Rp 200 ribu 3 kali cair setahun. Namun, untuk PKH disesuaikan kondisi penerima, jika hamil dan memiliki bayi diberikan Rp 1,2 juta 4 kali cair dalam setahun,” tandasnya.
Jika kondisi penerima PKH tersebut, memiliki anak usia sekolah 6 sampai 21 tahun, maka diberikan bantuan siswa SD Rp 450 ribu, SMP Rp 750 ribu dan SMA Rp 1 juta dengan 4 kali pencairan dalam setahun, dan pencairan bulan ini semua se-Indonesia tetap Rp 500 ribu, terangnya.
Untuk kartu disabilitas dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) terkait 23 kementerian/lembaga. Saat ini, sedang disiapkan draf awal oleh Kementerian Sosial untuk Peraturan Presiden (Perpres), serta untuk pembentukan Komisi Nasional (Komnas) disabilitas.
“Draf awal disiapkan Kemensos dan untuk Perpres pembentukan Komnas Disabilitas harus didiskusikan dengaan TPDI dan HWDI, tapi Kemensos telah menyiapkan draf awal untuk bahan diskusi sebelum diharmonisasi dengan kementerian/lembaga sebelum nanti menjadi Perpres,” katanya.
Jika dikerucutkan dari PP bisa menjadi 11 PP. Salah satunya, terkait kartu disabilitas yang sedang dikelilingkan tersebut. Sebab, ada benefit antara disabilitas dengan disabilitas berat, tapi lebih sebagai penanda dan mempermudah gerak sekaligus pemenuhan hak-hak.
“Namun yang pasti bukan Kemensos yang usul, melainkan kementerian/lembaga, seperti Kementerian Pendidikan bagian apa, Kementerian Perhubungan bagian apa, Keuangan bagian apa, BUMN bagian apa. Sehingga hal itu menjadi pintu masuk bagi pemenuhan hak-hak dasar penyandang disabilitas,” tandasnya.