Asosiasi Dokter Sikapi Pemberian Izin Baru Fakultas Kedokteran

:


Oleh Juliyah, Senin, 4 April 2016 | 11:47 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 231


Jakarta, InfoPublik - Asosiasi Dokter sampaikan pernyataan sikap bersama atas keputusan Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) terkait pemberian izin baru delapan Fakultas Kedokteran.

Pernyataan tersebut disampaikan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI), seperti dikutip dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (3/4).

Dinyatakan bahwa, penjaminan mutu merupakan dasar utama bagi proses pendidikan program kedokteran sehingga harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.

Proses penjaminan mutu harus dimulai dari hulu (pembukaan fakultas kedokteran) sampai ke hilir (Iulusan fakultas kedokteran) dengan konsisten. Penjaminan mutu ini sangat diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan dalam memilih fakultas kedokteran yang baik dan sesuai standar yang berlaku serta lulusan FK sebagai dokter yang professional dan kompeten.

Menurutnya, Fakultas Kedokteran yang ada masih memerlukan pembinaan dari pemerintah dan pemangku kepentingan karena masih bervariasinya akreditasi dan angka kelulusan UKMPPD yang cukup lebar. 

Dalam pernyataan tersebut, ditegaskan bahwa pihaknya menyayangkan dan mempertanyakan dibukanya Fakultas Kedokteran baru pada 29 Maret 2016 yang tidak melalui prosedur yang berlaku sesuai perundang-undangan sehingga dinilai berpotensi untuk merugikan masyarakat dikemudian hari. 

Merekan pun mendesak Menristekdikti untuk meninjau kembali pembukaan Fakultas Kedokteran baru yang tidak sesuai prosedur yang berlaku, serta mendesak Menristekdikti untuk segera membuat Surat Keputusan tentang Moratorium pembukaan Fakultas Kedokteran sebagaimana yang telah disampaikan oleh Menteri.

Kemristekdikti juga diminta melakukan pembinaan kepada Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Gigi yang sudah ada berdasarkan akreditasi dan angka kelulusan Uji Kompetensi.