Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Tetap Rp25.500

:


Oleh Juliyah, Jumat, 1 April 2016 | 14:49 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 562


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah telah menetapkan besaran iuran bagi peserta mandiri kelas III Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan   tidak berubah dari angka semula atau tetap Rp25.500 perbulan perorang.

Sebelumnya, dalam  Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang JKN, iuran peserta mandiri kelas III ditetapkan menjadi Rp30.000 yang sedianya berlaku mulai April 2016. "Tetapi kemudian berdasarkan keputusan terbaru, Presiden telah menetapkan iuran peserta mandiri kelas III tidak berubah atau tetap Rp25.500, seperti ketentuan awal sebelum ada Perpres tersebut, Namun pembatalan penyesuaian iuran bagi kelas III ini tidak berlaku untuk kelas I dan II," kata Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi dalam konferensi pers di kantor BPJS Kesehatan Pusat Jakarta, Jumat (1/4).

Menurutnya, untuk kelas I dan II, besaran penyesuaian iuran tetap akan diberlakukan seperti yang tertuang dalam Perpres tersebut yaitu untuk kelas I dari yang semula Rp59.500 menjadi Rp80.000, sedangkan kelas II yang semula Rp42.500 menjadi 51.000. "Perubahan kebijakan iuran peserta kelas III ini dalam Perpres sudah ditandatangai oleh Presiden dan akan diundangkan kepada publik dalam waktu dekat," ujarnya.

Ia berharap, kondisi ini tidak menimbulkan terjadinya migrasi besar-besaran dari peserta kelas I dan II ke kelas III, meski tidak melanggar regulasi, dan hal itu merupakan hak asasi.

Kepala Grup Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Ikhsan mengatakan, sesuai regulasi tidak ada halangan bagi kelas I dan II berpindah ke kelas III hal ini tergantung pada masing-masing kemampuan individu. 

"Dari segi pelayanan berupa benefit medis yang diperoleh  sama, yang berbeda hanya dari segi benefit non medisnya, untuk itu diharapkan peserta BPJS Kesehatan tidak turun kelas, karena prinsip JKN adalah gotong royong," ungkapnya.