:
Oleh H. A. Azwar, Rabu, 3 Februari 2016 | 19:42 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 587
Jakarta, InfoPublik - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus berusaha untuk meningkatkan pelayanannya.
Salah satunya dengan mempermudah peserta jaminan sosial untuk mencairkan program Jaminan Hari Tua (JHT) terutama bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi mengatakan, proses tersebut saat ini sudah sederhana, dimana, masyarakat cukup mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa kartu peserta, kartu identitas dan surat PHK.
"Sederhana, mereka (pekerja/buruh-red) hanya membawa kartunya saja, KTP, dan surat PHK langsung diajukan ke kantor. Bila lewat elektronik, ada di website e-Klaim tinggal ke kantor," kata Junaedi, di Jakarta, Rabu, (3/2).
Menurut Junaedi, pencairan JHT tergantung dengan lamanya panjang antrean. Namun begitu, pihaknya mengaku kalau Bekasi dan Cikarang antreannya cukup panjang.
"Tergantung di daerah kalau panjangnya, Bekasi antrean masih banyak, karena di online relatif lebih cepat hanya beberapa menit tidak masalah. Bekasi dan Cikarang masih sangat tinggi," ujar Junaedi.
Dijelaskannya, dana JHT merupakan JHT iuran rutin yang dilakukan oleh peserta. Besarannya, tergantung dari upah serta lama bekerja. Junaedi mengatakan, dengan ketentuan yang baru dana tersebut kini langsung bisa dicairkan jika terkena PHK tanpa adanya ketentuan waktu. “Kalau JHT tabungan yang dikumpulkan tergantung upah dan lama mereka bekerja,” pungkas Junaedi.