Khofifah Ingin Petakan Penanganan Fakir Miskin

:


Oleh Yudi Rahmat, Selasa, 2 Februari 2016 | 21:37 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 240


Jakarta, InfoPublik - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pada Diretorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin, ada Direktorat Penanganan Fakir Miskin Perdesaan dan Direktorat Penanganan Fakir Miskin perbatasan, termasuk persisir, daerah tertinggal dan terluar.

“Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin berasal dari Gulkin, Ditjen Pemberdayaan Sosial (Dayasos) dan Penanggulangan Kemiskinan (Gulkin), ” ujar Mensos Khofifah usai menggelar Focus Group Discussion di kompleks Kemensos Jakarta, Selasa (2/2).

Pada FGD tersebut, kata Mensos, turut diundang berbagai kementerian/lembaga, di antaranya Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi (Kemdes PDT dan Trans), Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Badan Informasi Geospasial.

“Termasuk dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Pusat Statistik, serta sejumlah pakar dan para akademisi, ” tandasnya.

Dengan hadirnya perwakilan dari kementerian/lembaga tersebut, sebagai upaya agar tidak terjadi tumpang tindik dalam penanganan fakir miskin, khususnya di Dit Penanganan Fakir Miskin Perdesaan dan Dit Penanganan Fakir Miskin wilayah pesisir, perbatasan, daerah tertinggal, serta terluar.

“Saya kira hadirnya perwalikan dari kementerian/lembaga tersebut, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam intervensi penanganan fakir miskin di dua wilayah kerja pada direktorat baru Kementerian Sosial,” katanya.

Selain itu, juga untuk pemetaan terhadap berbagai masalah yang terkait dengan upaya penanganan kemiskian dengan kementerian/lembaga terkait. Sehingga, dalam intervensi program bisa saling menguatkan satu sama lain. “Dalam pelaksanaan di lapangan diperlukan pemetaan agar program penanganan fakir miskin bisa tepat sasaran,” harpanya.

Ditjen Penanganan Fakir Miskin tersebut, merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang No 13 tahun 2013 tentang Penanganan Fakir Miskin di Indonesia.

“Ditjen Penanganan Fakir Miskin merupakan amanat UU No 13 tahun 2012 tentang penanganan fakir miskian yang berasal dari Ditjen Dayasos dan Gulkin,” tandasnya.