:
Oleh Juliyah, Selasa, 2 Februari 2016 | 21:25 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 253
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani usai rakor membahas perkembangan penanganan eks anggota Gafatar dan perumusan tindak lanjut penanganan di Jakarta, Selasa (2/2).
Menurutnya, pemulangan eks Gafatar ke daerah asal melalui transit daerah yaitu Jakarta, Semarang, Surabaya dan Makassar juga telah diberikan perlindungan dari kementerian/lembaga serta pemerintah daerah terkait.
"Saat ini pemda juga melakukan proses penjemputan para eks anggota Gafatar, diperkuat dengan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sosial untuk mempercepat penjemputan," ujarnya.
Selain itu, rencana tindak lajut penanganan eks anggota Gafatar ini antara lain, pelayanan administrasi kependudukan (KTP, KK, akte kelahiran, akte nikah) agar dapat kembali menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara, dan pelayanan kesehatan dipenampungan.
Kemudian perlindungan dan pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak, penciptaan situasi yang kondusif untuk menghindari konflik antara masyarakat dan eks anggota Gafatar, penyediaan akses pendidikan untuk memastikan keberlanjutan pendidikan bagi anak usia sekolah serta pembinaan keagamaan dan kebangsaan agar tidak terlibat kembali dan menyebarkan ajaran Gafatar.
Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah komprehensif untuk memutus jaringan organisasi Gafatar secara hukum, sosial, pembinaan mental spiritual dan komunikasi.
Hadir dalam rapat tersebut Menteri Agama Lukman Hakim, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Sosial Kofifah Indar Parawansa, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise.