TKI Harus Miliki Kualifikasi dan Sertifikat Kompetensi di Era MEA

:


Oleh H. A. Azwar, Senin, 18 Januari 2016 | 21:25 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 311


Jakarta, InfoPublik - Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) Kementerian Ketenagakerjaan Kairul Anwar menyatakan tenaga kerja Indonesia harus memiliki kualifikasi dan kompetensi serta bersertifikat kompetensi.

Untuk mendapatkan hal tersebut, calon TKI dapat menempuh jalur pendidikan formal (vokasi) atau pelatihan kerja dan mengikuti sertifikasi kompetensi untuk mendapatkan pengakuan atas profesi dan kualifikasi kompetensi, kata Kairul di kantor Kementerian Ketengakerjaan, Senin (18/1).

Menurutnya, tenaga kerja Indonesia juga harus memiliki kemampuan berbahasa asing untuk menembus pasar ASEAN. Disamping itu, pemerintah juga membuat program peningkatan kompetensi dan daya saing untuk tenaga kerja melalui jalur pendidikan dan pelatihan kerja.

Guna mendukung terselenggaranya program tersebut, pemerintah harus menyiapkan infrastruktur pengembangan Sumber Daya Manusia berbasis kompetensi, ujarnya.

Ia menjelaskan, infrastrustur pengembangan SDM berbasis kompetensi adalah standar kompetensi, penyelenggaraan program pendidikan dan program pelatihan berbasis kompetensi, menyiapkan sertifikasi kompetensi dan membuat regulasi tentang penerapan standarisasi kompetensi serta sertifikasi kompetensi di dunia kerja.

MEA adalah bentuk integrasi masyarakat ASEAN dimana terdapat perdagangan bebas antar anggota-anggota negara ASEAN yang telah menyepakati hal tersebut. Tujuan dari MEA adalah mengubah kawasan ASEAN menjadi stabil, makmur dan kompetitif, jelas Kairul.

Negara-negara di kawasan Asia Tenggara tersebut lanjut Kairul, akan menjadi sebuah wilayah kesatuan pasar dan basis produksi.

“Dengan demikian, kesatuan pasar dan basis produksi membuat arus barang, jasa, investasi, modal dalam jumlah yang besar, dan skillded labour tidak lagi mengalami hambatan dari satu negara ke negara lainnya di kawasan ASEAN,” pungkas Kairul.