:
Oleh Yudi Rahmat, Sabtu, 16 Januari 2016 | 12:08 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 264
“Aparatur setempat mesti memberikan pemahaman benar bagi warga yang tertarik bekerja di luar negeri agar menempuh cara legal, bekerja di sektor formal, serta memiliki skill,” ujar Mensos Khofifah di Pelabuhan Kijang Bestari, Kabupaten Bintan, Kota Tanjung Pinang, Jumat (15/1).
Dengan cara legal, kata Mensos, bekerja di sektor formal, serta memiliki skill, dapat dipastikan upaya perlindungan pekerja di luar negeri menjadi bisa maksimal dan signifikan.
Sebaliknya bagi pekerja yang berangkat dengan cara ilegal, tidak bekerja pada sektor formal, serta tidak memilikli skill yang diperlukan negara penempatan, sangat potensial terjadi masalah di kemudian hari.
“Sebelum sampai di negara tujuan pun sudah bermasalah dan upaya perlindungan dapat dipastikan tidak bisa maksimal dan signifikan,” tandasnya.
Di beberapa daerah dengan tingkat pengangguran dan kemiskinan yang tinggi menjadi paling mudah digoda dan diming-imingi gaji sekian, bekerja di tempat ini dan itu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Tingginya pengangguran dan kemiskinan menjadi sasaran empuk pihak tidak bertanggung jawab dengan diming-imingi gaji tertentu,” katanya.
Saat ini, setiap desa di Indonesia mendapat guyuran dana dari pemerintah pusat Rp2 miliar. Ditambah bantuan dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
“Saya kira bantuan Rp 2 miliar dari pemerintah pusat dana yang sangat besar untuk pembangunan desa, termasuk menyediakan pekerjaan bagi warganya,” katanya.
Mengingat besarnya bantuan dana desa, maka diperlukan pendampingan desa di bawah koordinasi Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi (Kemdes, PDT dan Trans) agar pembangunan desa tepat sasaran dan bermanfaat bagi rakyat.
“Sudah harus ada perdum aparatur desa agar uang yang besar itu bisa dikelola dan ada manajemen pembangunan desa, termasuk mereduksi keinginan mereka untuk bekerja ke luar negeri,” tandasnya.