Nasional Politik & Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, akan melaksanakan lelang barang rampasan yang sebelumnya milik terpidana mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi (RA) berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap. Penawaran lelang melalui Aplikasi Lelang (open bidding).